Ainal Mardhiah Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ini Pesannya Kepada  Hakim 

Senin, 27 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, saat bertemu dengan para hakim di Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, saat bertemu dengan para hakim di Mahkamah Syar'iyah Jantho.

JANTHO (MA) Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah, SH., MH, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (27/11/2023).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr. Muhammad Redha Vahlevi, SH., MH turut didampingi oleh Pengurus IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia Cabang Aceh Besar) mengatakan. “Alhamdulillah yang mulia Ibunda Ainal Mardhiah telah mengunjungi kami selaku junior, kami terharu dan bangga atas penampilan ibu di hadapan Komisi III DPR RI yang mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi III tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA...  Tim Pansel Nyatakan Dua Calon Anggota KIP Bener Meriah "Kandas" Ini Penyebabnya

Menurut Redha yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI Cabang Aceh Besar, menyebutkan Ainal Mardhiah, dalam silaturahmi dengan pengurus IKAHI menyampaikan beberapa pesan diantaranya. “Bahwa dalam bertugas menjadi hakim kita harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian, kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas Konsep Equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Sekjen DPP PPP Berziarah Ke Makam Abu H. Hasan Krueng Kalee

Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

BACA JUGA...  KIP Bener Meriah: Ada 113.996 DPT, Ini Rincian Sesuai Umur 

Berita Terkait

Teuku Adian Makmur Dilantik 
Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI
Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 
Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair
Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB