Unjuk Rasa Warga Meunggamat, Ultimatum Seminggu

Rabu, 30 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta pengunjuk rasa tolak tambang di Halaman Kantor Bupati Aceh Selatan, Rabu, (30/8).(Photo/Media Aceh/ Maslow Kluet).

Peserta pengunjuk rasa tolak tambang di Halaman Kantor Bupati Aceh Selatan, Rabu, (30/8).(Photo/Media Aceh/ Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Ratusan warga Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan kembali melakukan demo menuntut penutupan usaha tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan perkembangan lain di sana.

Kali ini, massanya lebih besar mencapai hampir seribuan orang dari pada aksi unjuk rasa serupa yang menuntut tutup tambang, di Kantor Camat Kluet Tengah pada 17 Agustus yang lalu.

Unjuk rasa kali ini, mengambil lokasi di Kantor Bupati Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.

BACA JUGA...  MPU Tidak Ikut Sertakan RGM Pada Sosialiasi Fatwa Halal, Ada Apa?

Aksi unjuk rasa kali ini,  tampaknya berhasil mempressure  pimpinan daerah baik eksekutif maupun legislatif.

Buktinya, kedua lembaga pemerintahan itu sepakat menutup tambang dan mencabut izin PT. Beri Mineral Utama (BMU) secara permanen, sesuai tuntutan warga.

Hanya saja, secara prosedur adminstrasi, DPRK akan mengeluarkan surat dukungan pencabutan izin dan rekomendasi penutupan tambang secara permanen diberikan batas waktu selama seminggu.

Sebagaimana disampaikan Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin. SH, setelah menerima saran-saran dari anggota dewan seperti Hadi Surya, Baital Mukadis, Zamzami dan Ridwan.

BACA JUGA...  Muhammad Ali Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Krueng Keureuto 

Hasil kesepakatan dengan warga pendemo seperti disampaikan Korlap Aksi Unjuk Rasa Tolak Tambang Kecamatan Kluet Tengah, Sutrisno, saat berdialog mewakili peserta unjuk rasa, tenggat waktu selama satu minggu adalah kesepakatan kedua belah pihak antara peserta unjuk rasa dengan pemerintahan Aceh Selatan (Pemkab dan DPRK Aceh Selatan).

Unjuk rasa berakhir sekitar pukul 14.30 WIB setelah penyampaian orasi  oleh pengunjuk rasa dengan nada tinggi.

BACA JUGA...  Tangisan Warga Pesisir Harapkan Bantuan Batu Pemecah Ombak dari Pemerintah

Mereka bahkan menyebut, Pemkab dan DPRK (pemerintah) kalah dengan ibu Hanum, sebagaimana tertulis di pamflet.

Bunyi pamflet  lainnya yang agak keras menuding Hj. Latifah Hanum sebagai cukong yang harus tumbang.

Sekdakab Aceh Selatan Cut Syazalisma, S. STP disambut gembira oleh pengunjuk rasa karena dinilai sangat respon terhadap kehadiran para pengunjuk rasa.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
TNI Padamkan Api 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

TNI Padamkan Api 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB