TAKENGON (MA) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, (1/8) di Kantor Camat Kebayakan mengadakan sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 02 Tahun 2022 tentang Wisata Halal Dilihat dari Perspektif Syari’at Islam.
Pada acara yang berlangsung satu hari itu, sejumlah komponen ikut sebagai peserta. Namun, sayangnya, Rayat Genap Mupakat (RGM) yang merupakan anggota Sarak Opat di kampung tidak diikutkan sebagai peserta. Padahal RGM juga sangat berperan dalam rangka penegakan syari’at di tengah-tengah masyarakat kampung.
Salah seorang anggota RGM yang identitasnya tidak bersedia dipublikasi, kepada media mengungkapkan seharusnya RGM juga dilibatkan pada acara itu. “Karena kami sehari-hari orang yang berhubungan langsung dengan masyarakat juga perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan wisata halal itu,” ungkapnya.
Camat Kebayakan, Nashrin, yang dikofirmasi media ini, Kamis (1/8) mengatakan, semua peserta sosialisasi itu sudah ditentukan oleh MPU. “Undangan itu berdasarkan permintaan dari MPU,” sebutnya.
Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk. Amri Jalaluddin kepada media ini mengatakan, defisit menjadi faktor sehingga peserta sosialisasi itu dibatasi jumlahnya. “Kita sekarang defisit anggaran. Sehingga jumlah peserta sosialisasi kita batasi,” jelas Amri.




