MPU Tidak Ikut Sertakan RGM Pada Sosialiasi Fatwa Halal, Ada Apa?

Acara sosialisasi Fatwa MPU Aceh, Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Wisata Halal Dilihat dari Perspektif Syari'at Islam, di Aula Kantor Camat Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, (1/8).

Dalam konfirmasi terpisah, Plt. Sekretaris MPU, Ir. Khaidir MM, mengatakan, alasan RGM tidak diikutkan dalam kegiatan sosialisasi fatwa ini karena RGM itu hanya sebagai penasehat reje (kepala desa).

Kemudian, karena keterbatasan anggaran, maka kegiatan sosialisasi ini hanya dilaksanakan di Kecamatan Bintang dan Kebayakan. Itupun, di Kecamatan Kebayakan hanya diwakili oleh 10 desa saja, jelasnya. “Untuk tahun 2025 akan kita laksanakan lebih banyak lagi,” terangnya.

BACA JUGA...  Panwaslih Aceh Selatan Latih Seribuan Saksi Pemilu

Terkait narasumber dan peserta sosialisasi, Khaidir merincikan, narasumbernya 1 orang dari Dinas Pariwisata, 1 orang dari Polres dan 2 orang dari MPU. Sedangkan pesertanya terdiri dari, Camat, Polsek, Danramil, KUA, Mukim, reje, Petue, Ketua Pemuda, Tomas, WH Kampung, Kantibmas dan 10 orang pelaku wisata, semua berjumlah 48 orang.(Salhadi)