Dalam konfirmasi terpisah, Plt. Sekretaris MPU, Ir. Khaidir MM, mengatakan, alasan RGM tidak diikutkan dalam kegiatan sosialisasi fatwa ini karena RGM itu hanya sebagai penasehat reje (kepala desa).
Kemudian, karena keterbatasan anggaran, maka kegiatan sosialisasi ini hanya dilaksanakan di Kecamatan Bintang dan Kebayakan. Itupun, di Kecamatan Kebayakan hanya diwakili oleh 10 desa saja, jelasnya. “Untuk tahun 2025 akan kita laksanakan lebih banyak lagi,” terangnya.
Terkait narasumber dan peserta sosialisasi, Khaidir merincikan, narasumbernya 1 orang dari Dinas Pariwisata, 1 orang dari Polres dan 2 orang dari MPU. Sedangkan pesertanya terdiri dari, Camat, Polsek, Danramil, KUA, Mukim, reje, Petue, Ketua Pemuda, Tomas, WH Kampung, Kantibmas dan 10 orang pelaku wisata, semua berjumlah 48 orang.(Salhadi)




