TAPAKTUAN (MA) – The Aceh Institute bersikeras untuk bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk melahirkan qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah lama digagas.
“Kami mentargetkan sebelum Pemilu qanun tersebut (maksudnya qanun KTR-red) dapat disahkan,” kata Program Manager Aceh Institut Winny Dian Safitri pada acara media briefing dengan wartawan di Rindam Cafe Tapaktuan, Kamis, (15/6).
Dalam briefing media itu, berkembang diskusi bagaimana mencari strategi yang mampu mendorong percepatan lahirnya qanun KTR di Aceh Selatan.
Di antaranya, membentuk tim kecil pada kaitan pendekatan dengan berbagai pihak termasuk DPRK agar yakin dengan pentingnya qanun ini lahir di Aceh Selatan.
Selain itu, mendorong peran pers pada pemberitaan yang lebih gencar menyangkut semua aspek yang melingkupi pentingnya qanun KTR.
Diskusi yang berjalan dengan lancar melibatkan the union dan Pemkab diwakili Dinas Kesehatan Aceh Selatan lebih menekankan pada strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan.
Narasumber dari Pemkab Aceh Selatan diwakili Kasie Kefarmasian Dinkes Aceh Selatan Syamsidar, SSi., Apt.
Sedangkan dari The Aceh Institute Muazzinah Yacob mengatakan, qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan menjadi penting karena merupakan amanah UU yang harus diterapkan.
Dikatakan, Qanun ini bukan melarang orang merokok, namun sebagai upaya untuk memposisikan ruang terbuka antara perokok dengan yang tidak merokok.
“Kita selalu ingatkan masyarakat bahwa setiap manusia mempunyai hak, sehingga masalah ini harus saling menghargai, terutama antara perokok dengan yang tidak merokok,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsidar, mengatakan, Aceh Selatan selangkah maju karena sudah melahirkan perbup tetapi tidak berjalan efektif.
“Mudah-mudahan dengan adanya qanun nantinya di Aceh Selatan benar – benar menghargai antara perokok aktif dengan orang yang bukan perokok,” katanya.(MK).




