Sebelum Pemilu 2024, Qanun KTR Lahir di Aceh Selatan

Jumat, 16 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur The Aceh Institute Muazzinah memberikan materi dalam briefing media di Aceh Selatan, Kamis, (15/6).(Photo/Media Aceh/Maslow Kluet).

Direktur The Aceh Institute Muazzinah memberikan materi dalam briefing media di Aceh Selatan, Kamis, (15/6).(Photo/Media Aceh/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) – The Aceh Institute bersikeras untuk bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk melahirkan qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah lama digagas.

“Kami mentargetkan sebelum Pemilu qanun tersebut (maksudnya qanun KTR-red) dapat disahkan,” kata Program Manager Aceh Institut Winny Dian Safitri pada acara media briefing dengan wartawan di Rindam Cafe Tapaktuan, Kamis, (15/6).

Dalam briefing media itu,  berkembang diskusi bagaimana mencari strategi yang mampu mendorong percepatan lahirnya qanun KTR di Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Aceh Selatan Siap Hadapi Bencana, Danrem 012/TU Kol (Inf) Benny R Wujudkan Komitmen TNI

Di antaranya, membentuk tim kecil pada kaitan pendekatan dengan berbagai pihak termasuk DPRK agar yakin dengan pentingnya qanun ini lahir di Aceh Selatan.

Selain itu, mendorong peran pers pada  pemberitaan yang lebih gencar menyangkut semua aspek yang melingkupi pentingnya  qanun KTR.

Diskusi yang berjalan dengan lancar melibatkan  the union dan Pemkab diwakili Dinas Kesehatan Aceh Selatan lebih menekankan pada strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA...  ‎Jelang HUT ke-80 TNI, Koramil 07/Kluet Selatan Gelar Bhakti Teritorial Prima 

Narasumber dari Pemkab Aceh Selatan diwakili Kasie Kefarmasian Dinkes Aceh Selatan Syamsidar, SSi., Apt.

Sedangkan dari The Aceh Institute  Muazzinah Yacob mengatakan,  qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan menjadi penting karena merupakan amanah UU yang harus diterapkan.

Dikatakan,  Qanun ini   bukan melarang orang merokok, namun sebagai upaya untuk memposisikan ruang terbuka antara perokok dengan yang tidak merokok.

BACA JUGA...  PWI Sabang Siap Kawal dan Kontrol Seluruh Kegiatan Pemerintah di Kawasan Kota Sabang

“Kita selalu ingatkan masyarakat bahwa setiap manusia mempunyai hak, sehingga masalah ini harus saling menghargai, terutama antara perokok dengan yang tidak merokok,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu,  Syamsidar, mengatakan, Aceh Selatan selangkah maju karena sudah melahirkan perbup tetapi tidak berjalan efektif.

“Mudah-mudahan dengan adanya qanun nantinya di Aceh Selatan benar – benar menghargai antara perokok aktif dengan orang yang bukan perokok,” katanya.(MK).

Berita Terkait

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang
Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam
Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan
PABPDSI Perkuat Peran Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB