Sebelum Pemilu 2024, Qanun KTR Lahir di Aceh Selatan

Jumat, 16 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur The Aceh Institute Muazzinah memberikan materi dalam briefing media di Aceh Selatan, Kamis, (15/6).(Photo/Media Aceh/Maslow Kluet).

Direktur The Aceh Institute Muazzinah memberikan materi dalam briefing media di Aceh Selatan, Kamis, (15/6).(Photo/Media Aceh/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) The Aceh Institute bersikeras untuk bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk melahirkan qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah lama digagas.

“Kami mentargetkan sebelum Pemilu qanun tersebut (maksudnya qanun KTR-red) dapat disahkan,” kata Program Manager Aceh Institut Winny Dian Safitri pada acara media briefing dengan wartawan di Rindam Cafe Tapaktuan, Kamis, (15/6).

Dalam briefing media itu,  berkembang diskusi bagaimana mencari strategi yang mampu mendorong percepatan lahirnya qanun KTR di Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Legeslatif dan Eksekutif Aceh Selatan Sepakati Pembahasan R-APBK 2024 Sebesar Rp. 1.6 Triliun 

Di antaranya, membentuk tim kecil pada kaitan pendekatan dengan berbagai pihak termasuk DPRK agar yakin dengan pentingnya qanun ini lahir di Aceh Selatan.

Selain itu, mendorong peran pers pada  pemberitaan yang lebih gencar menyangkut semua aspek yang melingkupi pentingnya  qanun KTR.

Diskusi yang berjalan dengan lancar melibatkan  the union dan Pemkab diwakili Dinas Kesehatan Aceh Selatan lebih menekankan pada strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA...  SPPG Malaka di Aceh Selatan Dihentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 

Narasumber dari Pemkab Aceh Selatan diwakili Kasie Kefarmasian Dinkes Aceh Selatan Syamsidar, SSi., Apt.

Sedangkan dari The Aceh Institute  Muazzinah Yacob mengatakan,  qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan menjadi penting karena merupakan amanah UU yang harus diterapkan.

Dikatakan,  Qanun ini   bukan melarang orang merokok, namun sebagai upaya untuk memposisikan ruang terbuka antara perokok dengan yang tidak merokok.

BACA JUGA...  Irwandi –Nova Ikuti Gladi Bersih Pelantikan

“Kita selalu ingatkan masyarakat bahwa setiap manusia mempunyai hak, sehingga masalah ini harus saling menghargai, terutama antara perokok dengan yang tidak merokok,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu,  Syamsidar, mengatakan, Aceh Selatan selangkah maju karena sudah melahirkan perbup tetapi tidak berjalan efektif.

“Mudah-mudahan dengan adanya qanun nantinya di Aceh Selatan benar – benar menghargai antara perokok aktif dengan orang yang bukan perokok,” katanya.(MK).

Berita Terkait

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M
Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 September 2026 - 12:29 WIB

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Berita Terbaru

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB