HUKOM  

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H saat lakukan Konferensi Pers terkait kepemilikan senjata api.

LHOKSUKON (MA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka warga Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Mereka adalah SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), Selasa (13/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Jum’at 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

BACA JUGA...  Jadi Khatib Jum'at, Agus Maulizar: Jauhi Sifat Amarah, Hasut, Iri dan Dengki serta Perbanyak Rasa Sabar

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya yang mana mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” ungkap AKP Agus saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara.

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

BACA JUGA...  Anggota DPD RI Jadi Jaminan, Mahasiswa Pendemo KEK Arun Bebas

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kembali, katanya, ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal senjata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pengakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

BACA JUGA...  Diminta Polres Galus Bidik Pengadaan Bibit Kopi dan Bawang Putih

“Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.(Sayed Panton).