REDELONG | MA — Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menggelar konferensi pers pada Kamis, 8 Mei 2025, terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, di Lapangan Pacuan Kuda, Sengeda, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk terkait tawuran antar geng motor yang berujung pada penganiayaan terhadap dua remaja.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Korban pertama, M.A. (17), seorang pelajar asal Kampung Arul Latong, Aceh Tengah, mengalami luka bacok di tangan kiri dan punggung setelah diserang dengan celurit oleh pelaku berinisial RM (19). Sementara itu, korban kedua, HA (15), warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, mengalami luka memar di pelipis kanan dan kepala belakang akibat dianiaya oleh tiga pelaku: RM, AF alias Boker (21), dan SB alias Pedok (18).
“RM merupakan pimpinan salah satu geng motor yang aktif di wilayah Bener Meriah. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi keberadaan delapan kelompok geng motor dengan total anggota mencapai 227 orang, mayoritas remaja,” ungkap Kapolres.
Tim Resmob Polres Bener Meriah berhasil menangkap RM pada Rabu dini hari (7/5/2025) di sebuah warung kopi, sementara dua pelaku lainnya diamankan keesokan harinya di Kampung Janarata. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan 33 anggota geng motor dari berbagai kelompok. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya: 3 bendera geng motor, 2 bilah celurit, 6 pedang samurai, 1 cambuk, 1 gir motor, 1 pisau, 17 unit handphone, dan 8 unit sepeda motor.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian anggota geng mengonsumsi lem sebelum melakukan aksi kekerasan. Aksi tawuran dijadikan ajang eksistensi dan unjuk kekuatan di antara geng,” jelas AKBP Aris.
Dari 33 anggota geng yang diamankan, sebagian besar masih berstatus di bawah umur. Mereka tidak diproses secara pidana, namun akan dibina melalui pendekatan edukatif bersama orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah. Dalam deklarasi bersama, para remaja menyatakan komitmen untuk membubarkan geng mereka.
Kapolres Bener Meriah turut mengimbau peran aktif orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam menjaga anak-anak dari pengaruh negatif. “Pastikan anak-anak tidak keluar rumah melebihi pukul 22.00 WIB dan awasi pergaulannya. Pemerintah daerah juga harus menyediakan wadah positif seperti kegiatan seni, olahraga, dan organisasi kepemudaan.
Harapan Aris Cai kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bener Meriah supaya dapat mendidik dan mengawasi anak-anak yang masih di dalam kategori pelajar agar tidak terjadi hal yang serupa seperti ini lagi atau meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Bener Meriah ini tutup Aris,Cai. (AR)