Iskandar: Implementasi Subsidi LPG 3 Kg Sesuai dengan Arahan Pj Bupati Aceh Utara 

Senin, 8 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Perindagikop UKM Aceh Utara Iskandar, SSTP, MSP.

Kadis Perindagikop UKM Aceh Utara Iskandar, SSTP, MSP.

LHOKSUKON (MA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bersama dengan PT Pertamina Patra Niaga dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan percepatan implementasi subsidi tepat LPG tabung 3 Kg.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknik Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. “Ya, kita akan lakukan itu bersama Pertamina sesuai dengan petunjuk dari Keputusan Menteri ESDM tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara Iskandar, SSTP, MSP, Senin, 8 Mei 2023.

Dikatakan, kegiatan itu guna menyikapi adanya sebagian masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga LPG tabung 3 Kg di pasaran. Hal ini mungkin disebabkan adanya permainan oknum di tingkat pangkalan, sehingga keberadaan LPG tabung 3 Kg di tempat-tempat tertentu agak sulit diperoleh masyarakat. Kalaupun ada, mungkin harganya lebih mahal dari harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA...  Ayah Wa: Insyaallah Pada Tanggal 27 Juli 2026 Kita Serahkan Sepeda Motor Kepada Imum Gampong di Aceh Utara

Iskandar mengatakan, pelaksanaan percepatan implementasi subsidi tepat LPG tabung 3 Kg dilakukan sesuai dengan arahan dari Pj Bupati Aceh Utara. “Bapak Pj Bupati memerintahkan kami untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina guna dilakukan percepatan subsidi tepat LPG 3 Kg, guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga LPG 3 Kg di lokasi-lokasi tertentu di wilayah Aceh Utara,” kata Iskandar, turut dibenarkan oleh Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara, MT.

Disebutkan, meskipun secara umum ketersediaan LPG tabung 3 Kg dalam wilayah Aceh Utara telah melampaui kebutuhan masyarakat (over kuota), hal itu mungkin belum merata dalam penyaluran oleh agen dan pangkalan di lapangan. Untuk itu, Pemkab Aceh Utara bersama Pertamina nantinya akan melakukan penyaluran di titik-titik tertentu dalam kecamatan, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh bahan bakar gas tersebut.

BACA JUGA...  Peringati Maulid dan Kenang Tsunami, Pemkab Aceh Utara Gelar Zikir Bersama 

Selain itu, pelaksanaan implementasi subsidi tepat LPG tabung 3 Kg ini juga untuk menekan angka inflasi daerah. Dari sini diharapkan dapat memberi ruang denyut ekonomi kepada rakyat untuk melawan inflasi dan juga menjaga ketahanan pangan. “Kita harapkan SKPK terkait bersama camat yang wilayahnya nantinya dilaksanakan kegiatan itu, agar dapat menyukseskan,” ujarnya.

Risawan mengatakan, dalam hal ini Pj Bupati Aceh Utara telah mengimbau agar ASN di Aceh Utara tidak lagi memakai gas LPG subsidi tabung 3 Kg. Hal ini mengingat jumlah tabung gas LPG 3 Kg yang masih sangat terbatas, dan hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. “Sehingga dengan kita menggunakan gas non subsidi, maka dapat sedikit membantu masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

BACA JUGA...  Peusijuek Kapolres Baru, Pj Bupati Aceh Utara Ajak Tingkatkan Kolaborasi Layani Masyarakat

Selama ini, kata dia, Pemkab Utara terus melakukan sosialisasi kepada pangkalan dan agen agar tidak melakukan penimbunan dan menjual LPG subsidi kepada yang tidak berhak, serta tidak menjual di atas harga HET yang telah ditentukan. Jika tidak mau mematuhi setelah diberi peringatan, maka tim yang telah dibentuk oleh Pemkab akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar.(Sayed Panton).

Berita Terkait

Teuku Adian Makmur Dilantik 
Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI
Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 
Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair
Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB