BIREUEN (MA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRK Bireuen Suhaimi Hamid.
Hal itu berdasarkan surat dari DPP PNA nomor 822/DPP-PNA/I/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Miswar Fuady tertanggal 03 Januari 2023. Perihal usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Bireuen dari PNA, kata Ketua DPW PNA Bireuen Saifuddin Hasan kepada media ini, Rabu, (15/2/2023).
Adapun surat dari DPP PNA, sebutnya, diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Bireuen ke DPRK Bireuen pada Selasa 14 Februari 2023, sudah diagendakan dengan No. M/K 383 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Bireuen.
Dalam surat DPP PNA itu, kata Saifuddin Hasan berbunyi.
1). Sehubungan dengan surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Nomor 50/DPW-PNA/03/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal Mohon Rekomendasi Penggantian Antar Waktu saudara Suhaimi Hamid dari anggota DPRK Bireuen dan mengusulkan saudari Uswatul Khairat sebagai Calon Anggota DPRK Bireuen Pengganti Antar Waktu(PAW) Saudara Suhaimi Hamid.
2). Berdasarkan surat Mahkamah Partai Nanggroe Aceh Nomor 11/MP-PNA/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Pemberhentian Antar Waktu(PAW) Anggota DPRK Bireuen dari PNA yang meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dapat segera melakukan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Suhaimi Hamid dari Anggota DPRK Bireuen dan mengajukan Saudari Uswatul Khairat sebagai Calon Anggota DPRK Bireuen dari kader internal Partai Nanggroe Aceh untuk Pengganti Antar Waktu terhadap Saudara Suhaimi Hamid.
3. Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh(PNA) menyetujui Saudari Uswatul Khairat sebagai Calon Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh untuk Pengganti Antar Waktu Saudara Suhaimi Hamid.





