
Lanjutnya, PAW anggota DPRK Bireuen saudara Suhaimi Hamid kepada saudari Uswatul Khairat sebagai anggota DPRK adalah wewenang hak di setiap internal partai politik untuk menepatkan kadernya, maupun saat melakukan kebijakan PAW dalam sistem perwakilan rakyat di Legislatif, karena itu bila ada kadernya tidak patuh dan taat atas instruksi kepatuhan para kader maupun tidak loyalitas lagi kepada pimpinan partai politik mulai DPP maupun DPW PNA yang semua sudah melampaui batas, tentu pihak kami tidak segan segan melakukan PAW, apabila tidak bisa ditolerir untuk bisa dipertahankan sebagai kader PNA.
“Kami juga meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk tidak ikut campuran terlalu dalam setiap instruksi partai politik bagi setiap kader PNA, supaya jangan coba-coba mengulur-ngulur kan waktu mengeluarkan SK PAW. Apabila sudah sesuai prosedur hukum, yang dipercayakan sebagai petugas partai PNA dalam sistem pemerintahan di legislatif. Baik ditingkat DPRK maupun di DPRA,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada pejabat yang berwenang segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang undangan hukum yang berlaku, ujarnya.
“Saya dalam kapasitas sebagai Ketua PNA Bireuen meminta kepada semua pihak, mari bekerja sesuai kewenangan masing-masing secara fair sesuai Tupoksi, tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya untuk memproses supaya secepatnya menindaklanjuti Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap saudara Suhaimi Hamid dari anggora DPRK Bireuen sebagai keputusan pimpinan PNA,” tegasnya.
Dikarenakan saudara Suhaimi Hamid, lanjutnya, sudah jelas-jelas melawan partai dan tidak patuh serta taat lagi kepada sikap pimpinan partai politik pengurus DPP dan DPW PNA maupun berdasarkan AD/ART Partai lokal PNA yang telah membesarkannya”. pungkasnya Ketua PNA Bireuen ini Saifuddin Hasan ini (Iqbal).





