Darwati: Peruntukan BBM Subsidi Bagi Nelayan Itu Bukan Penimbunan 

Jumat, 9 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PPI Peudada Darwati,SP.

Kepala UPTD PPI Peudada Darwati,SP.

BIREUEN, MEDIAACEH.CO.ID Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar sering digunakan oleh Nelayan dengan cara diangkut menggunakan mobil pickup dan becak ketempat lokasi kapal nelayan bersandar.

Setelah pihak nelayan dan pemilik kapal (Toke Pangkue) atau anak buah kapal (ABK) menguruskan surat rekomendasi dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, melalui UPTD PPI Peudada di setiap SPBU terdekat sudah berkoordinasi dengan pihaknya untuk melengkapi berbagai syarat administrasi.

Hal itu disampaikan DKP Aceh melalui Kepala UPTD PPI Peudada Darwati,SP kepada media ini pada Kamis (08-09/2022).

Ia mengatakan Nelayan yang mengambil minyak di SPBU sudah mengantongi rekomendasi dari pihaknya dengan diberikan surat kuasa kepada pemilik kapal atau Toke Boet yang selanjutnya diteruskan melalui pawang Boet berserta Anak Buah Kapal (ABK) yang mengurus kapal tangkap tersebut.

“Minyak kapal dalam jumlah besar yang diambil nelayan di SPBU bukan untuk ditimbun, namun penyediaan BBM jelang persiapan keberangkatan kapal nelayan melaut, sebab kadang terkendala disaat pengambilan minyaknya tidak ada, jadi Nelayan mengambil di SPBU lebih awal sebelum berangkat melaut, agar bisa disimpan sebagai stok BBM di dekat kapal bersandar untuk digunakan saat kapal berangkat mau digunakan para nelayan untuk di isi di mesin dan drum tangki kapal, supaya bisa berlayar ke laut untuk menangkap ikan selama beberapa hari dan sepekan,” jelas Kepala UPTD PPI Peudada Bireuen.

BACA JUGA...  Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

Hal tersebut dilakukan oleh pihak nelayan dikarenakan tidak ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di setiap TPI ataupun PPI dalam lingkup Kabupaten Bireuen, jikapun ada seperti di PPI Peudada dan TPI Jangka tapi sudah terbengkalai tidak berfungsi lagi setelah dibangun.

“Saya berharap rekomendasi dari koordinator PPI Peudada beserta surat kuasa pemilik tidak disalahgunakan, namun dapat pergunakan sesuai peruntukannya sebagaimana mestinya tanpa melakukan mufakat jahat untuk menyalahgunakan atas rekomendasi tersebut bagi kemaslahatan masyarakat nelayan agar bisa mudah memperoleh jenis BBM Subsidi solar dari pemerintah melalui pihak Pertamina dan SPBU terdekat, dengan kata lain nelayan kita bisa amanah tanpa main curang menyalahi aturan hukum,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga sangat mengharapkan kepada Pemilik Kapal untuk segera melengkapi dokumen surat administrasinya, berhubungan dengan kegiatan Kapal tangkap ikan bagi nelayan supaya mudah diproses dan bisa dikeluarkan rekomendasi untuk memperoleh BBM subsidi jenis solarnya saat dibutuhkan untuk pergi melaut menangkap ikan, sehingga bisa berlayar mencari mata pencarian sumber ekonomi ditengah laut di jalur lintasan selat malaka, harapnya.

BACA JUGA...  Proyek APBN Terbengkalai dan Mangkrak, Hanter Minta TA Khalid Awasi 

Selain itu menurut Darwati pihak pertamina, tidak pernah menolak ketika diminta penambahan kuota minyak untuk kebutuhan kecukupan masyarakat nelayan. “Syukur Alhamdulillah selalu disahuti pihak terkait, dengan berkat komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik dengan pihak SPBU dan Pertamina”. jelasnya

Sementara itu Indra Eka Saputra selaku pengawas DKP Aceh di UPTD PPI Peudada membenarkan bahwa khususnya di Bireuen, tidak ada pangkalan atau stasiun pengisian minyak khusus bagi nelayan, jika pun ada sudah terbengkalai seperti di Peudada dan Jangka, hal ini yang membuat kendala dan persoalan bagi Nelayan saat pergi melaut harus menyimpan dulu stok BBM jenis solar untuk sementara waktu minyak yang diambil dari SPBU terdekat dan ini bukan untuk maksud penimbunan sebelum mereka masyarakat nelayan pergi melaut.

“Secara prosedur bagi Nelayan dibenarkan secara undang-undang untuk diperuntukkan mengambil minyak BBM subsidi di SPBU terdekat yang merupakan murni Nelayan kawasan setempat, seperti Wilayah Barat, SPBU di Bugeng, Peudada dan SPBU Jeunieb, Wilayah Tengah dan Timur di SPBU Cot Gapu, Kota Juang,”terang Indra

BACA JUGA...  Wabup Aceh Utara Terima Bantuan BMHP Covid-19 dari Kemenkes RI

Selain itu, Indra juga sangat menyayangkan, bahwa hingga kini di sekitar komplek PPI Peudada ketiadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Disel Nelayan bagi masyarakat bekerja dengan kapal tangkap saat yang beroperasi kelaut dan begitu di kecamatan Jangka sudah terbengkalai, padahal dengan adanya SPBUN tersebut dapat memudahkan Nelayan mengisi minyak tidak harus pergi jauh jauh ke SPBU di lintasan nasional jalan Medan-Banda Aceh.

Hal ini penting juga beritahu kepada masyarakat luas, agar tidak terkesan dimata masyarakat yang bukan berprofesi sebagai nelayan, seakan akan adanya pengangkutan Jenis BBM Subsidi diluar peruntukan undang-undangn, sebab bila sudah ada SPBUN dikawasan setempat sehingga kesan negatif peruntukan BBM bagi kaum nelayan sesuai kebutuhannya tidak menjadi atensi penegak hukum, karena sudah sesuai prosedur undang undang peruntukan BBM subsidi bagi masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan,” tutupnya Indra (Iqbal).

Berita Terkait

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
SPPG Malaka di Aceh Selatan Dihentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB