Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

Sabtu, 15 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

BANDUNG (MA)Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang.

BACA JUGA...  H Ismail A Jalil Serap Aspirasi Masyarakat dan Eks Kombatan

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu (15/6/2024).

BACA JUGA...  PON XXI Aceh-Sumut Segera Berakhir, Aceh Raih Peringkat Lima Besar

Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun evaluasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden.

Berita Terkait

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
SPPG Malaka di Aceh Selatan di Hentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 
Satu Data, Sasaran Nyata
Teuku Adian Makmur Dilantik 

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:16 WIB

SPPG Malaka di Aceh Selatan di Hentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 

Berita Terbaru

NANGGROE

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB