Partai Aceh: Perjalanan Politik dan Prestasi Pemilu 

Partai Aceh,(foto: dialeksis.com).

Partai Aceh adalah salah satu partai politik lokal di Provinsi Aceh. Partai ini pertama kali mengikuti pemilihan umum saat Pemilu Legislatif 2009 dan menjadi partai pemenang di Aceh saat itu dengan perolehan suara sebesar 46,91% dengan meraih 33 kursi dari 69 kursi di DPRA, namun pada pemilu 2014 hanya mampu merebut 29 kursi dari 81 kursi.

BACA JUGA...  Kandidat Calon Kepala Daerah Ramai Ramai Mendaftar Ke PNA

Namun dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan Partai Aceh sebagai partai politik lokal yang meraih kursi terbanyak meski harus kehilangan 11 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari pada pemilu sebelumnya, sekarang mendapat 18 kursi dari 81 kursi DPRA.

Sementara untuk Pemilu tahun 2024 lalu Partai Aceh masih menjadi partai pemenang pemilu dan menjadi partai favorit masyarakat Aceh.

BACA JUGA...  Relawan Galasantara Bersama Mualem Dukung Shabela-Eka di Pilkada Aceh Tengah

Berdasarkan Penetapan hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 20 Maret 2024 lalu dengan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Partai Aceh mendapatkan kursi sebesar 20 Kursi dari 81 kursi di parlemen dan mendapatkan lonjakan dari pemilu sebelumnya.