Dugaan SPBU Kangkangi Aturan, Begini Penjelasan Pengelola
KUALASIMPANG (MA) – Maraknya dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Mengangkangi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Begini penjelasan pengelola SPBU Alur Bemban, Johan.
“Kita berikan dengan syarat ada surat. Selama ini kita tetap berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Johan pengelola SPBU 14.244.497 Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.
Dia menyampaikan; penjualan BBM dengan menggunakan jeriken (jerigen) yang pihaknya lakukan selama ini, semua memenuhi syarat. “Boleh dicek dikantor, semua berkas ada,” tegasnya.
Pun begitu; bahwa kejadian beberapa minggu lalu, ada pembeli dengan menggunakan jeriken (jerigen) yang diamankan oleh pihak Polres Aceh Tamiang, bukan berasal dari SPBU yang dia kelola.
” Maaf yang diamankan pihak Polres Aceh Tamiang bukan pembelian dari SPBU ini. Kita semua ada suratnya,”. Jelasnya.
Ada Larangan
Mengingat selama dua minggu terakhir ini terindikasi telah terjadi pengabaian SPBU terhadap Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.




