Polda Aceh Diminta Backup Polres Gayo Lues Tuntaskan Kasus CSR

Polda Aceh

BANDA ACEH (MA) Polda Aceh diminta untuk membackup (membantu) jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gayo Lues, Aceh terkait penuntasan Kasus Penilep bantuan program Cooporate Social Responsibility di Kabupaten Gayo Lues. Penegasan itu disampaikan M. Purba, SH. Praktisi Hukum yang juga anggota Peradi, pada mediaaceh.co.id di Banda Aceh, 19 Agustus 2021.

BACA JUGA...  Terkait SPPD Fiktif, PPK Pertanyakan Keseriusan Kejari Abdya

Permintaan dia bukan tanpa alasan, tujuannya baik, sehingga dia mengusulkan agar jajaran Polda Aceh turun ke Gayo Lues dan Polres Gayo Lues segera merampungkan kasus dugaan pemotongan program bantuan CSR.

“Saya minta, Polda Aceh harus membackup Polres Gayo Lues untuk segera merampungkan perkara dugaan pemotongan bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani Rp100 juta rupiah,” Jelas Purba.

BACA JUGA...  Calon Taruna Akpol Dilakukan Pemeriksaan EKG di Polda Aceh 

Apalagi jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya kepenyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangka, tujuannya agar supremasi hukum berjalan dengan baik di kabupaten Seribu Bukit—julukan Gayo Lues.

Secara gamblang dijelaskan Purba; kalau Konstruksi Kasus tersebut sebelumnya dimana Dana bantuan CSR Bank Aceh Syariah peruntukkan bantuan kelompok tani telah dicairkan oleh bank Aceh Syariah ke rekening masing-masing kelompok tani.