Polres Gayo Diminta Percepat Penilep Bantuan CSR Di Gayo Lues
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – M. Purba, SH praktisi hukum yang juga Anggota Peradi minta Polres setempat untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga pelaku pemotongan penerima bantuan dana Cooporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020.
Guliran CSR tersebut diterima oleh 10 Kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani sebesar Rp100 juta rupiah.
“Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkat kan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangkanya,” beber praktisi hukum ini, Kepada mediaaceh.co.id, Minggu, 1 Aguatus 2021.
Dimana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku,apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.
Hal tersebut perlu dilakukan agar kasus itu tidak menjadi persepsi negatif di tengah- tengah masyarakat, Bahwa percepatan proses hukum perkara ini, selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan Masyakarat luas,sebut purba.
“Jadi kita meminta Kapolres Gayo Lues untuk segera mempercepat proses hukum terhadap oknum tersebut, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum,” tuturnya.




