Kata BPK, PUPR Aceh Tamiang Lebih Bayar Pekerjaan Sebesar Rp393 Juta Rupiah

12 proyek perkerjaan jalan yang kelebihan bayar tersebut yakni, proyek pembangunan Jalan Paya Awe-Paya Kulbi dengan kelebihan bayar senilai Rp16,6 Juta, paket pembangunan jalan Simpang Tugu Upah-Simpang Empat Upah dengan kelebihan bayar senilai Rp46,1 juta, pembangunan jalan Paya Tampah-Selele-Alur Selalas (Tahap I) dengan kelebihan bayar senilai Rp32,7 juta.

Laporan | Syawaluddin

BACA JUGA...  DPP FORKAB Aceh Minta Masyarakat Objektif Melihat Kasus Tgk Munirwan

KUALASIMPANG (MA) – Kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kelebihan bayar 12 paket pekerjaan senilai Rp393 juta rupiah dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2020. Hampir saja negara bobol atas kelalaian tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2020, disebutkan bahwa kerugian negara itu sempat terjadi akibat kelebihan bayar pada 12 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Aceh Tamiang tahun 2020.

BACA JUGA...  Pemugaran Makam Pocut Meurah Selesai, Ini Harapan Kadisbudpar Aceh

12 proyek perkerjaan jalan yang kelebihan bayar tersebut yakni, proyek pembangunan Jalan Paya Awe-Paya Kulbi dengan kelebihan bayar senilai Rp16,6 Juta, paket pembangunan jalan Simpang Tugu Upah-Simpang Empat Upah dengan kelebihan bayar senilai Rp46,1 juta, pembangunan jalan Paya Tampah-Selele-Alur Selalas (Tahap I) dengan kelebihan bayar senilai Rp32,7 juta.