Kata BPK, PUPR Aceh Tamiang Lebih Bayar Pekerjaan Sebesar Rp393 Juta Rupiah

Lokasi setiap titik pengambilan benda uji ditentukan secara acak. Satu benda uji hasil Core Drill mewakili kuantitas untuk segmen dimana benda uji itu diambil. Selanjutnya benda uji hasil core drill diuji di Laboratorium untuk mengetahui berat jenis aspal yang terpasang pada pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-WC).

BACA JUGA...  Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan Sosialisasi Bahaya Narkoba Pada Pemuda

Pengujian laboratorium dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara. Metode yang
digunakan dalam pengujian sesuai metode SNI 03-6757-2002. Adapun total kelebihan bayar pada 12 paket di Dinas PUPR Aceh Tamiang pada tahun 2020 mencapai Rp393.374.500.

Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Aceh Tamiang, Baihaqi Ahyat, ST ketika dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Jumat, 11 Juni 2021 mengatakan surat dari Bupati Aceh Tamiang terkait kelebihan bayar atas pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Aceh Tamiang sesuai LHP BPK Tahun 2020, baru diterima oleh pihaknya pada tanggal 31 Mei 2021.

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Gelar Jum'at Curhat di Kawasan Wisata Iboih

“Kelebihan bayar di 12 kegiatan pekerjaan jalan tersebut, sudah dibayarkan semuanya oleh masing-masing pelaksana proyek ke kas daerah, jauh-jauh hari sebelum pihaknya menerima surat dari Bupati Aceh Tamiang terkait tindak lanjut dari LHP BPK,” jelas Baihaqi Ahyat, ST. [*]