Ilegal Drilling Itu Berakhir Dengan Policeline Polres Aceh Tamiang

“Dengan mem-policeline-kan lokasi pengeboran ilegal di kampung Alur Tani 2 kecamatan Tamiang hulu Kabupaten Aceh Tamiang. Secara otomatis menghentikan kegiatan tersebut dengan batas yang tidak ditentukan,” jelas M. Nur.

Laporan | Zulherman

KUALASIMPANG (MA) – Ilegal Drilling (Pengeboran Minyak Tanpa Ijin) di Kampung Alur Tani II, kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Berakhir dengan Policeline, Polisi Resort (Polres) setempat.

BACA JUGA...  Kampung Blang Kolak II Ikuti Lomba Tingkat Provinsi Tahun 2023

Sebab tak memiliki Badan Hukum dan Legalitas Hukum serta Prosesur Tetap (Protap) pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Alur Tani II.

Penelusuran mediaaceh.co.id, Senin,19 April 2021 dilokasi eksploitasi minyak mentah tersebut, pihak kepolisian memagari dengan tali kuning berbadan hukum. Menghentikan praktik ilegal drilling tersebut.

Begitu penegasan Camat, kecamatan Tamiang Hulu, M. Nur pada wartawan dilokasi eksploitasi minyak mentah ilegal milik masyarakat.

BACA JUGA...  Yapera Kecam Ucapan Jozeph Paul Zhang Menista Nabi Muhammad SAW

Camat, Kepolisian dan Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang (SoWAT), Sabtu, 17 April 2021 lalu, sengaja datang ke lokasi untuk serangkaian investigasi.

Dilokasi, diketemukan bukti-bukti konkrit alat-alat pengeboran, Rig, Pipa, Drum dan Genset (Penggerak) Rig. Menunjukkan adanya aktifitas penambang minyak ilegal.