Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Besok hari pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka, Tahun Ajaran Semester Genap dan Tahun Akademik 2020/2021.
Pun begitu KBM Tetap Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan diperkuat oleh Intruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.
Begitu penegasan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto kepada mediaaceh.co.id. Di Karang Baru, 3 Januari 2021.
“Hari ini Mendikbud sudah mengeluarkan Press Realase prinsip kebijakan untuk PTM masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama,” Kata Supriyanto menyadur keterangan Mendikbud.
Menurut Bambang, isi pernyataan Mendikbud tersebut meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















