Bambang mengatakan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada 4 Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Selain Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, PTM Aceh diperkuat dengan Intruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020,” tegasnya.
Bambang menjelaskan Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati ialah mewajibkan para tenaga pendidik dan peserta didik memenuhi beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) mulai dari rumah, disekolah dan kembali kerumah.
Selain wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, selanjutnya bagi peserta didik diwajibkan membawa surat pernyataan izin dari Orang tua / Wali Siswa, sementara bagi Sekolah sebagai penyelenggara kegiatan belajar wajib membagi jumlah kehadiran peserta maksimal 50% dari jumlah peserta didik, serta menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan disekolah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















