Besok Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar Dengan Tatap Muka

Minggu, 3 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang mengatakan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada 4 Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA...  Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

“Selain Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, PTM Aceh diperkuat dengan Intruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020,” tegasnya.

Bambang menjelaskan Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati ialah mewajibkan para tenaga pendidik dan peserta didik memenuhi beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) mulai dari rumah, disekolah dan kembali kerumah.

BACA JUGA...  BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028  

Selain wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, selanjutnya bagi peserta didik diwajibkan membawa surat pernyataan izin dari Orang tua / Wali Siswa, sementara bagi Sekolah sebagai penyelenggara kegiatan belajar wajib membagi jumlah kehadiran peserta maksimal 50% dari jumlah peserta didik, serta menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan disekolah.

Berita Terkait

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi
67 Pemenang Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta 
Mantan Senator Aceh Soroti Revisi UUPA, Sebut Aceh Terancam Alami “Penjajahan Ekonomi Gaya Baru”

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05 WIB

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:18 WIB

Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB