DPP PDA : MUI Pusat Tidak Perlu Campur Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Banda Aceh (MA) – DPP Partai Daerah Aceh (PDA) menyesalkan sikap MUI Pusat yang mengimbau pencabutan Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh terkait pelarangan pengajian dan kajian selain Ahlussunnah wal Jamaah yang bersumber dari Mazhab Syafi’iyah.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Teungku Razuan dalam keterangan ke media, Selasa 31 Desember 2019 di Banda Aceh.

“Kami sangat menyesali himbauan MUI Pusat yang terkesan mengintervensi Surat Edaran nomor 450/21770, MUI tidak berhak dan tidak memiliki wewenang mengintervensi dalam bentuk apapun terkait Surat Edaran dimaksud yang memang sudah memiliki regulasi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA...  Peringati Hari Bhayangkara Ke 73, Polres Langsa Lakukan Ziarah

Menurutnya, PDA sebagai satu-satunya Parlok yang berasaskan Ahlussunnah wal Jamaah ini meminta MUI untuk menghormati kewenangan khusus Aceh dalam hal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“MUI tidak perlu ikut campur terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, karena Aceh memiliki kekhususan serta MPU Aceh juga memiliki Qanun no 2 tahun 2019 sebagai landasan hukum yang memiliki tupoksi dan wewenang yang berbeda dengan MUI,” ujarnya.

BACA JUGA...  Dansatgas TMMD ke -102 Tinjau Pembuatan Jembatan

Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji ini menambahkan, justru keluarnya Surat Edaran tersebut demi menciptakan keharmonisan dan toleransi dalam bingkai Islam dan menghalau pemikiran-pemikiran radikalisme dan ekstrim yang saat ini marak berkembang.

“MUI terkesan tidak paham kondisi beragama di Aceh, justru keluarnya surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi dan menutup ruang bagi pemikiran radikal dari kelompok-kelompok yang selama ini sering menyesatkan dan mengkafirkan ummat Islam, khususnya di Aceh,”

Terkait dengan pembatasan kajian pada Mazhab Syafiiyah, menurutnya bukan berarti tidak menghormati mazhab-mazhab mu’tabar lainnya yang sudah ada, melainkan demi menjaga ukhuwah dan pemikiran ummat dari segala perbedaan yang bisa menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat.

BACA JUGA...  Lurah Bah Sorma Mengucapkan Terima kasih Kepada TNI

“Ironis, jika MUI tidak paham bahwa Mazhab selain Syafiiyyah seperti Malikiyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah merupakan bagian dari Ahlusunnah wal Jamaah. Akan tetapi, di Aceh tidak ada satupun kelompok yang beramaliah atau bermazhab diluar Syafiiyyah karena memang Syafiiyyah adalah mazhab yang dianut Rakyat Aceh sejak masa Kesultanan,” tutup Razuan.(R).