HRD : Pembangunan Rumah Duafa Seharusnya Menjadi Skala Prioritas Pemerintah Aceh

Jakarta (MA) – Anggota DPR RI Fraksi PKB menanggapi munculnya isu pembatalan pembangunan 1.100 rumah duafa bantuan Baitul Mal Aceh pada tahun 2019 oleh Pemerintah Aceh. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena menyangkut kepentingan rakyat miskin yang tersebar di seluruh kabupaten/Kota di Aceh. Kata H Ruslan Daud lewat rilisnya kepada media Atjehdayli.id, Minggu ( 24/11 ).

Saya selaku wakil Rakyat ingin memberi masukan kepada Pemerintah Aceh, seharusnya pada tahun anggaran 2020 kedepan dapat bekerja lebih baik, cepat, tepat dan berkeadilan sehingga hak rakyat Aceh bisa terpenuhi,” ujarnya HRD sapaan akrab.

BACA JUGA...  Trauma dengan Kasus Gorden DPR, Pemuda Aceh Minta Presiden Tak Tunjuk Pj Gubernur Yang Suka Hamburkan Anggaran Rakyat

Lanjutnya, Meskipun Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden pernah mengatakan pembangunan 1.100 Rumah Duafa di Aceh, bukan dibatalkan melainkan ditunda pembangunannya hingga pada tahun anggaran 2020. Namun terjadinya penundaan pembangunan ini, mengindikasikan Pemerintah Aceh tidak mampu memanage kegiatan skala prioritas program yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat golangan miskin.

“Apapun alasannya penundaan itu, mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengeksekusi program yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujarnya lagi.

Dikatakan, Peristiwa ini harus menjadi ‘itibar bagi kita semua khususnya bagi Pemerintah Aceh, sehingga realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun 2020 tidak lagi mengalami kelambatan atau terkendala.

BACA JUGA...  Rekanan Demo Disnakkeswan Aceh, Kadis Pantau Vaksin di Lhokseumawe 

Sedangakan sumber anggaran bisa dari mana saja, apakah dari Infaq, Zakat maupun dari sumber anggaran lainnya. Tentu yang paling utama adalah anggaran yang sudah tersedia itu segera disalurkan untuk pemenuhan hak rakyat Aceh, apalagi rumah ini diperuntukkan secara khusus kepada masyarakat fakir’ miskin, sebagai amanah, Pasal 34, Ayat (1) “Fakir-Miskin Dan Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara”, Konstitusi RI UUD 1945″. Sebut HRD

Mantan Bupati Bireuen Periode 2012 – 2017, juga menyoroti kegiatan lain yang juga masih banyak belum terealisasi, sesuai harapan publik, diantaranya adalah bantuan untuk Dayah-Dayah yang ada di Aceh. “Sehingga hal ini sangat sangat urgent dan disayangkan, kedepan hal seperti ini tidak boleh terulang terjadi lagi,” harap Ruslan M Daud

BACA JUGA...  Bantuan untuk Korban Kebakaran Kota Fajar Terus Berdatangan

Kita minta kepada Kepala Pemerintah Aceh kedepannya harus segera mengevaluasi bagi setiap instansi atau Badan Pemerintah Aceh terkait dengan meminta penjelasan yang konfrehensif, secara mendetil dan rasional serta lebih objektif terhadap hambatan berdampak gagalnya program pembangunan rumah dhu’afa pada akhir tahun ini.

Padahal kegiatan mulia langsung tersentuh berpihak kepada masyarakat Fakir-Miskin sebagai penerimaan manfaat, begitu juga terhadap sejumlah kegiatan pembangunan pro rakyat pada APBA Tahun Anggran 2019″. Tutup HRD. (Iqbal).