MEDIA ACEH
HUKOM  

Buntut Uqubat Cambuk di Bireuen, Kajari dan Kasatpol PP WH Bireuen Dilaporkan ke Ombudsman RI

Bireuen, (MA) – Buntut dari kasus uqubat cambuk di Bireuen, Jumat (4/19) yang dinilai kontroversial itu, akhirnya oleh kuasa hukum terpidana NZ, Muhammad Ari Syahputra, SH melaporkan ke Ombudsman RI, Jumat (11/10), terkait dugaan kesalahan improsedur dan pelaksanaan eksekusi cambuk.

Muhammad Ari Syahputra mengatakan, laporan secara resmi kepada Ombusman RI perwakilan Aceh, terkait dugaan kesalahan inprosedur dalam pelaksanaan eksekusi cambuk.

Kliennya, dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3K/JN/2019, yang dalam putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menetapkan NZ sebagai terpidana dan harus di eksekusi cambuk sebanyak 8X. Kenyataannya, dalam pelaksanaannya, diduga kuat Inprosedur, karena melenceng dari Pergub Nomor 5 Tahun 2018 pasal 48 ayat 2.

Dalam pergub, yang mengatur Aturan Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah yang bunyinya, “Jallad Perempuan Mencambuk Perempuan dan Jallad laki laki mencambuk lelaki,” sebut Ari Syahputra seraya menyebutkan fakta dilapangan yang kenyataan dan sebaliknya.Jika jallad lelaki mengeksekusi perempuan oleh Jallad lelaki.

BACA JUGA...  Kapolres Bener Meriah Pimpin Apel Operasi Ketupat Seulawah 2024

Hal itu, setelah mendengar dan menyaksikan langsung ketika Jallad yang akan melaksanakan eksekusi, sempat mendengar suara Jallad atau Algojo, menjawab aba-aba dari komando eksekutor, Ronal Regianto, SH yang dtujukan kepada jallad tersebut, yang saat itu dijawabnya, Siiiap.

Perkataan siap, yang keluar dari mulut Jallad tersebut bernada khas suara laki-laki. Apalagi, postur tubuh yang dominan menyerupai laki-laki.

Berdasarkan fakta tersebut, Muhammad Ari Syahputra, SH merasa kecewa dan keberatan. Untuk itu, membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh agar dapat diproses dugaan inprosedur, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum, maka segala ketentuan dalam pelaksanaan harus berdasarkan hukum,” jelasnya Ari

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kasatpol WH setempat yang disebutnya, sebagai terlapor, termasuk di dalamnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen dan Jaksa Penuntut Umum serta Kabag Hukum Dan Perundang – undangan WH Bireuen.
Laporan yang tersebut telah diterima Rudi Irmawan selaku fungsionoris lembaga tersebut.

BACA JUGA...  JPU Kejari Sabang Terima Pembayaran Denda Pidana Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Dishub 2019

Kasus pelanggar Qanun Aceh itu bergulir sampai ke Mahkamah Agung RI, menyusul kasasi yang diajukan jaksa, setelah mempelajar putusan bebas, yang dikeluarkan majelis hakim Mahkamah Syarih Bireuen, mengingat Naz Warga BandaAceh itu, tidak terbukti melanggar pasal 23 ayat 1 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum inayat.

Dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI, ternyata dikabulkan sekaligus membatalkan putusan hakim Mahkamah Syariah Bireuen dan mengadili sendiri dengan dinyatakan serta menjatuhkan uqubat 8 x cambuk. Terhadap putusan mahkamah Agung RI, terpidana Naz mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sedangkan pasangan selingkuhnya Yus sudah lebih dahulu menjalani hukuman Uqubat Cambuk, pada Agustus lalu, setelah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Qanun Jarimah Khalwat dan menjatuhkan uqubat cambuk sebanyak delapan kali. Berkaitan dengan putusan Mahkamah Syariah Bireuen, terpidana Yus juga sudah mengajukan PK.

BACA JUGA...  Sat Narkoba Polres Sabang Ekspos Tiga Tangkapan Pelaku Narkotika

Kedua terpidana tersebut dilaporkan DitRes Kriminal Umum Polda Aceh mengingat perbuatan istrinya yang berselingkuh di beberapa lokasi dalam Bireuen, yang perbuatan cinta terlarang, diakui mareka,bahkan sempat melakukan hubungan badan sudah berlangsung beberapa kali sampai akhirnya masuk Mahkamah Syariah Bireuen.

Saat eksekusi terjadi, Naz menangis sesenggukan, ketika algojo bertubuh tinggi besar itu, melecutkan cemeti yang terbuat dari rotan mengarah punggungnya. Pada hitungan ke tujuh Ia masih kuat menahan rasa perih, namun pada lecutan ke delapan, Naz nyaris rubuh. Tapi dengan sigap petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH) merangkulya dan kemudian membawa ke mobil ambulance untuk mendapat penanganan medis. (Maimun Mirdaz)