Lhoksukon, ( AD ) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, amankan barang bukti narkoba sebanyak 155 paket sabu dan 96 paket ganja dari seorang yang di duga bandar narkoba yang berinisial RD ( 38 ), RD merupakan warga Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Penangkapan RD disebuah gubuk tambak yang ada di Gampong Mantang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Kamis ( 10/10 ) pukul 15 : 00 WIB, Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jum’at ( 11/10 ).
Dikatakan, awalnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Aceh Utara mengamankan seorang yang di duga pelaku tindak pidana narkoba yang berinisial KM, kemudian tim melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga tim dapat mengamankan RD.
“RD merupakan penyedia narkoba jenis sabu ke KM,” ujar Kasat.
Lanjutnya, saat diamankan RD tim Opsnal berasil amankan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 155 paket dengan berat 50 g/ bruto dan ganja sebanyak 96 paket dengan berat 1000 g/bruto.
Saat ditangkap RD melakukan perlawanan sehingga tim terpaksa menghadiahkan timah panas dan bersarang di betis kanan tersangka.
“RD merupakan residivis kasus sabu, sebelumnya divonis empat tahun penjara,” imbunya Kasat.
Saat ini RD bersama barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani Ilyas. ( 021 ).




