Abdya (ADC) – Setelah menetapkan MN (48) sebagai tersangka selaku rekanan, Satreskim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menetapkan MY (51) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh.
Penetapan MY yang juga mantan kepala bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Abdya itu disampaikan dalam rilis pers yang dipimpin langsung Kapolres Abdya, AKBP Moh. Basori SIK didampingi Kasatreskrim Polres setempat, Iptu Zulfiandi. Kamis, 10 Oktober 2019.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Jetty Rubek Meupayong di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum dikerjakan oleh MN selaku pelaksana dari CV Aceh Putra Mandiri.
Lebih lanjut disebutkan, dalam perjalanan proyek tersebut didapati pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak sebagaimana dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan) dikarenakan PPK tidak dapatkan mengendalikan kontrak kerjasama pekerjaan kontruksi.
Selain menjelaskan dasar penetapan tersangka, dalam rilis tersebut juga disebutkan pihak penyidik Satreskrim Polres Abdya telah mengantongi sejumlah alat bukti, yakni, dokumen daftar pelaksanaan anggaran, dokumen berita acara panitia penerima pekerjaan (PHO), dokumen bukti pembayaran dan dokumen serta surat-surat lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas MY akan dilimpahkan ke JPU Kejari Abdya. MY saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Satreskim Polres Abdya sejak dua hari terakhir.
Dalam kasus tersebut, MY dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam pembangunan Jetty yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2016 dikerjakan oleh CV Aceh Putra, bertujuan untuk mencegah pendangkalan yang sering menutupi mulut muara Rubek Meupayong.
Susunan batu gajah yang dibangun di bibir muara Rubek dengan panjang sekitar 150 meter itu mulai rusak akibat dibangun asal jadi. Sehingga menimbulkan dugaan volume yang dikerjakan oleh pihak rekanan tidak sesuai, sehingga tidak bisa digunakan dan tidak berfungsi semestinya.
Dalam kasus ini, tim audit BPKP Aceh juga menilai proyek itu, terjadi kecurangan yang merugikan negara mencapai Rp 468 juta.
Pada akhir Desember 2018 lalu, Satreskrim telah menetapkan MN (48) alias Toke Gaboeh sebagai tersangka selaku rekanan. MN sudah dijatuhi hukuman vonis 4 tahun penjaran dan denda Rp200 juta oleh PN Tipikor pada Mei 2019 karena terbukti bersalah.(TM).





