Lagi, Pemkab Aceh Utara Geser 3 Pejabat JPT Pratama

Kamis, 3 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon, ( AD ) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menggeser tiga pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pergeseran atau rotasi jabatan tersebut dilakukan melalui prosesi pengukuhan dan pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2019, di aula Setdakab Aceh Utara.

Ketiga pejabat JPT Pratama atau setara Eselon IIb yang dilantik tersebut, masing-masing Dr. A Murtala, , M.Si  menjadi kepala Bappeda Aceh Utara dari posisi sebelumnya sebagai Asisten III (Administrasi Umum) Setdakab, sedangkan posisi Asisten III sekarang dipercayakan kepada Drs. Adamy, M.Pd, yang sebelumnya merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selanjutnya Muhammad Zulfhadli, S.Sos, yang sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA...  Gelar Budaya Negeri Seribu Bukit, Lestarikan Tarian Saman Aceh Dalam Mensyiarkan Islam

Pelantikan pejabat JPT Pratama tersebut dilakukan langsung oleh Bupati H Muhammad Thaib, dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Syarifuddin, S.Sos, Tim Seleksi Pejabat JPT Pratama Aceh Utara, sejumlah Kepala SKPK, para Kabag di lingkungan Setdakab, serta para ASN lainnya.

Bupati H Muhammad Thaib dalam sambutannya usai prosesi pelantikan, mengatakan rotasi maupun mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang wajar, sesuai dengan kebutuhan SDM dalam lingkup organisasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan daerah.

Kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, proses pergeseran atau rotasi pejabat JPT Pratama tersebut sudah sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Juga telah melalui proses Jobfit atau uji kesesuaian oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pemkab Aceh Utara.

BACA JUGA...  KIP Aceh Selatan Tetapkan H. Mirwan MS-Baital Mukadis Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 

Rotasi pejabat ini juga telah mendapat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2961/KASN/9/2019 tanggal 9 September 2019, dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Terhadap unit kerja yang menangani administrasi kependudukan juga telah mendapat penetapan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 821.22-4304 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019,” ungkapnya.

Pada bagian lain sambutannya, Cek Mad juga mengingatkan para ASN dan para pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara untuk tidak coba-coba meminta jabatan. “Saya harap jangan minta jabatan, apalagi minta pindah jabatan. Jika saya tempatkan saudara pada satu jabatan, maka tekuni dulu di situ pada jabatan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA...  Afri Rizki Terpilih Sebagai Ketua ASPPI Aceh Besar

Cek Mad juga meminta para pejabat untuk membudayakan hubungan harmonis antara semua ASN, lintas SKPK, atasan – bawahan, juga yunior – senior. Bangun silaturrahmi yang baik, sehingga tercipta suasana kerja yang enerjik, disiplin dan bertanggungjawab.

Hingga saat ini, kata Cek Mad, sejumlah jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara masih kosong, sehingga terpaksa diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Cek Mad, untuk semua jabatan kosong tersebut harus dilakukan proses lelang jabatan dan fit and propert test oleh Tim Seleksi, dan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. (021 ).

Berita Terkait

Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 
Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair
Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:26 WIB

HUKOM

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:30 WIB