TAPAKTUAN (MA) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menetapkan pasangan calon (paslon) H. Mirwan MS dan H. Baital Mukadis sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Selatan periode 2025-2030.
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi pada sidang pleno KIP di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Kamis, (9/1).
Penetapan itu tertuang dalam berita acara Nomor 12/PL.02.7.BA/11 dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri Pj. Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan H. Kamarsyah, mewakili anggota Forkopimda Aceh Selatan, Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. Armia, dan, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan Safril.
Selain itu, tim sukses Paslon H. Mirwan MS-Baital Mukadis, Ketus Bawaslu Aceh Selatan Deri Friadi dan Ketua Panwaslih Aceh Selatan Al-Syukri Rahman.
Menurut Kafrawi, paslon bupati dan wakil bupati terpilih H. Mirwan MS-H. Baitil Mukadis memperoleh suara sebanyak 51.609 atau 36, 32 persen dari suara yang pada Pilkada Aceh Selatan tanggal 27 Nopember 2024 yang lalu.
Penetapan Paslon pemenang pemilu tersebut juga berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapan hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan (model D-hasil Kabko-KWK bupati/walikota).





