Calang (ADC)- Politisi Muda Nasri Saputra didampingi dua rekannya yakni Maimun Panga (Ketua KNPI Aceh Jaya) dan Mawardi (Ketua KIBAR Aceh Kaya), Rabu 04 September 2019, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya.
Nasri mengungkapkan, bahwa kedatangan mereka merupakan kegiatan silaturrahmi dengan pihak kejaksaan. Dalam kegiatan silaturrahmi tersebut, mereka diterima Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Selain itu, Nasri juga menjelaskan, dalam pertemuan singkat dengan Kasie Intelijen, pihaknya juga sempat berkonsultasi dan berkoordinasi serta turut menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan penggelapan Aset Negara berupa dua unit mesin Generator set (Genset) merk obrien kode F91-0714 kapasitas 600 KW No. Mesin 33105183140.
Dan merk Cummins kode F91-0984 kapasitas 600 KW No. Mesin 33128154-585 merupakan mesin yang diservice oleh penyedia jasa CV. Mustika Fajar Pratama dan CV. Sejahtera Mandiri Utama beralamat jalan Sei Galang Nomor 22 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Medan sesuai SPK Nomor : 028/870/PL.Um/SPK/AJ/2008 tanggal 28 Juni 2008.
“Alhamdulillah, kami disambut Pak Kasie dengan penuh kehangatan, dan sangat bersahabat, sambil tertawa. Kita juga sempat berdiskusi ringan. Iya termasuk terkait dengan dugaan aset negara yang diduga digelapkan itu,” ujar pria bertubuh mungil yang saat ini menjabat Sekretaris PDA Aceh Jaya kepada awak media saat ditanyakan prihal kedatangan pihaknya dikantor Kejaksaan.
Seperti diketahui, kedua Genset yang diduga telah digelapkan itu merupakan aset Provinsi Aceh (Dinas Bina Marga Aceh) Bantuan Korea Tahun 2006, yang dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya.
Dugaan penggelapan tersebut, awalnya diketahui dari perjalanan dinas Kepala Bagian Umum Sekdakab Aceh Jaya tanggal 16 Januari 2012, perihal pengecekan asset berupa generator set sebanyak dua unit di Medan.
Dalam laporan itu tertulis, setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut tidak berada dilokasi tempat pembuatan/rehab.
Selain dugaan penggelapan dikasus tersebut, juga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi, pasalnya Pemkab Aceh Jaya sudah mengelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk perbaikan terhadap kedua mesin genset itu.
Pencairan anggaran perbaikan dilakukan tiga kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2008 dengan Nomor SPM : 034/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 47.490.910 yang diterima oleh pimpinan CV. Mustika Fajar Pratama.
Kemudian, pencairan kedua dan ketiga dilakukan pada 30 Oktober 2008 dengan Nomor SPM : 235/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran RP. 43.698.183 yang diterima oleh Dir CV. Sejahtera Mandiri Utama.
Selanjutnya pencairan dilakukan dengan Nomor SPM : 275/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 44, 190.683 yang juga diterima oleh CV. Sejahtera Mandiri Utama.
“Tadi Bapak Kasie menyampaikan kepada kita, terkait sejumlah data dan dokumen yang kita serahkan akan dipelajari dulu oleh pihaknya. Kita berharap, kasus ini nantinya ada sebuah titik terang, sehingga publik tidak lagi menduga- duga. Apalagi ini menyangkut kepercayaan. Dikhawatirkan jika kasus ini tidak terungkap, kepercayaan Provinsi kepada Pemkab Aceh Jaya berkurang khususnya dalam hal kaitan pinjam pakai alat penunjang pemerintahan, karena dianggap Pemerintah Aceh Jaya tidak mampu menjaga amanah,” tutup Nasri. (R)














