Terkait Haram Bermain PUBG, DEMA FSH UIN AR- Raniry Dukung MPU Aceh

Banda Aceh (ADC)- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.

Ketua Umum DEMA FSH UIN Ar-Raniry, Fitrah Aulia Nurdin mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah MPU Aceh terkait game PUBG hukumnya haram, karena sudah sangat meresahkan bagi generasi muda di Aceh.

BACA JUGA...  MKKS SMP Aceh Tengah Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Menurut Fitrah, permainan ini dapat memicu perilaku radikalisme dan sikap agresif terhadap para pemainnya. Bahkan World Health Organization (WHO) menetapkan kecanduan bermain game sebagai penyakit mental.

“Ia menyayangkan, bahwa masih banyaknya generasi muda di Aceh menghabiskan waktunya untuk bermain game ini, daripada memperkuat literasi atau membuat sesuatu yang lebih bermanfaat. Kita bisa melihatnya sendiri di warung kopi atau ditempat tempat lainnya.” umgkap Fitrah kepada media ini, Sabtu 22 Juni 2019.

BACA JUGA...  Untuk Memudahkan Proses Hukum Bagi Tiga Tersangka Korupsi PT PSM JPU Kejari Sabang Memindahkan Dari Sabang Ke Banda Aceh

Selain permainan PUBG, Fitrah juga berharap, MPU bisa menjadikan bahan pertimbangan terkait dengan game lainnya, seperti poker dan game yang serupa.

Namun, Terkait dengan penerapan hukum cambuk atas fatwa tersebut, menurutnya, jangan terlalu tergesa gesa. Perlu adanya langkah persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahap awal, kemudian jika dianggap perlu barulah dibentuk aturan khusus, seperti qanun,” tutupnya. (Fajar)

BACA JUGA...  Ternyata, Aminullah-Zainal Bayar Hutang Masa Mawardi-Illiza