Banda Aceh, MEDIAACEH.co.id – Ternyata, tudingan terkait hutang Pemko Banda Aceh masa Aminullah-Zainal terkesan sengaja dibesar-besarkan, padahal semua itu masih dalam skala wajar, apalagi hampir semua daerah di Indonesia memang sedang di landa kesulitan keuangan dimasa pandemi covid-19.
“Jika kita bicara lebih jauh, maka pemerintahan sebelum Aminullah-Zainal juga bisa dinilai buruk karena juga meninggalkan hutang. Mawardi-Illiza juga tinggal hutang sampai sekarang salah satunya Pasar Aceh,”ungkap koor Gerakan Mahasiswa Peduli Kota (GMPK) Ozy Rizki kepada media, lewat rilisnya, Senin 18 Juli 2022.
Hutang masa Illiza itu bahkan sudah dibayar sebanyak Rp. 25 Milyar oleh Aminullah-Zainal di masa kepemimpinannya. Kalau tidak dibayarkan tidak lunas juga hutang masa Mawardi-Illiza itu, sebut koor GMPK Ozy Riski.
Ozy sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan hasil penulusuran pihaknya, Pemko Banda Aceh dibawah kepemimpinan Aminullah-Zainal berhasil menyicil hutang yang ditinggalkan pemerintahan Illiza tersebut sebanyak Rp 5 M per tahun selama 5 tahun.
“Kalau tidak dibayar Pemko masa Aminullah-Zainal, hutang itu juga tak terbayarkan. Belum lagi pembangunan BMEC, program merugi masa Illiza yang menyedot anggaran sampai Rp 100 Milyar,” ujar alumni ekonomi manajemen Unsyiah itu.
Pihaknya menilai, kondisi saat ini yang terlalu membesarkan persoalan utang masa Aminullah -Zainal yang disebabkan oleh selisih target PAD karena kondisi covid-19 itu terkesan dipolitisir dan dilebih-lebihkan bahkan cenderung lebay, padahal hutang puluhan Milyar masa sebelum itu justru dibayarkan oleh Aminullah-Zainal.
Sederhananya, tambah Ozy, perlu diluruskan, bahwa hutang daerah itu sifatnya defisit, yakni kelebihan dalam penyusunan program sementara pendapatan tidak tercapai karena Covid-19, sehingga ada kegiatan tidak terbayarkan pada tahun berjalan.
Penyebab defisit, lanjutnya, bisa jadi karena program kelebihan dikarenakan pimpinan daerah terlalu semangat membuat program sesuai RPJM dan untuk masyarakat dan DPRK terlalu bersemangat mengalokasikan anggaran pokok pikiran.
Namun perlu dicatat oleh masyarakat, hutang daerah itu bukan uang daerah yang dikorupsi atau dipinjamkan oleh pribadi maupun kelompok tertentu. Penyelesaian hutang daerah itu tinggal dianggarkan dalam APBK atau APBK-P selanjutnya. Jangan dianggap hutang itu uang daerah yg hilang. Disini kadang-kadang terlalu hiperbola dan terkesan mengada-ada, sehingga digiring ke arah yang menyesatkan publik,” jelas Ozy. (R).




