Terkait Haram Bermain PUBG, DEMA FSH UIN AR- Raniry Dukung MPU Aceh

Banda Aceh (ADC)- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.

Ketua Umum DEMA FSH UIN Ar-Raniry, Fitrah Aulia Nurdin mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah MPU Aceh terkait game PUBG hukumnya haram, karena sudah sangat meresahkan bagi generasi muda di Aceh.

BACA JUGA...  Ini kata Meurah Tentang Sedimentasi DAS Tamiang di Muara Kuala Penaga

Menurut Fitrah, permainan ini dapat memicu perilaku radikalisme dan sikap agresif terhadap para pemainnya. Bahkan World Health Organization (WHO) menetapkan kecanduan bermain game sebagai penyakit mental.

“Ia menyayangkan, bahwa masih banyaknya generasi muda di Aceh menghabiskan waktunya untuk bermain game ini, daripada memperkuat literasi atau membuat sesuatu yang lebih bermanfaat. Kita bisa melihatnya sendiri di warung kopi atau ditempat tempat lainnya.” umgkap Fitrah kepada media ini, Sabtu 22 Juni 2019.

BACA JUGA...  Temui Menteri KP di Bandara, Wabup Fauzi Yusuf Sampaikan Potensi Perikanan Aceh Utara

Selain permainan PUBG, Fitrah juga berharap, MPU bisa menjadikan bahan pertimbangan terkait dengan game lainnya, seperti poker dan game yang serupa.

Namun, Terkait dengan penerapan hukum cambuk atas fatwa tersebut, menurutnya, jangan terlalu tergesa gesa. Perlu adanya langkah persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahap awal, kemudian jika dianggap perlu barulah dibentuk aturan khusus, seperti qanun,” tutupnya. (Fajar)

BACA JUGA...  Hasil Audit Dana Desa Lambat, Warga Sawang Datangi Inspektorat Pijay