Untuk Memudahkan Proses Hukum Bagi Tiga Tersangka Korupsi PT PSM JPU Kejari Sabang Memindahkan Dari Sabang Ke Banda Aceh

Inilah tiga tersangka korupsi penyertaan modal PT PSM Sabang, yang dipindahkan dari Sabang ke Banda Aceh

Sabang, (MA) – Untuk memudahkan proses hukum persidangan tiga tersangka dipindahkan tiga orang tersangka dari Sabang ke Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh. Ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam pengelola perusahaan daerah sebagai penyertaan modal untuk Perusahaan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM)

Ketiga tersangka yang dipindahkan itu masing-masing T Ramli Angkasa bin TM Hasyim, Afrizal Bakri bin Bakri dan M Jalil. Ketiga diduga kuat telah meneleb uang rakyat yang seharusnya diguna bagi pengembangan PT. PSM e e e malah digunakan untuk perut sendiri.

BACA JUGA...  Ketum PBB: MK Bukan Lagi The Guardian of Constitution, Telah Berubah The Guardian of Oligarchy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H. telah memindahkan para terdakwa perkara Tipikor dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.500.000.000,00.

Persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB. Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa a.n. T.Ramli Angkasa, S.E.,A.k Bin TM Hasyim dan Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa a.n. Afrizal Bakri Bin Bakri M. Jalil dkk yang telah diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang.