Untuk Memudahkan Proses Hukum Bagi Tiga Tersangka Korupsi PT PSM JPU Kejari Sabang Memindahkan Dari Sabang Ke Banda Aceh

Inilah tiga tersangka korupsi penyertaan modal PT PSM Sabang, yang dipindahkan dari Sabang ke Banda Aceh

Masing-masing terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Warisan

Pemindahan Para Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022 dari Rumah Tahanan Kelas IIb Sabang menuju Rumah Tahanan Kelas IIb Banda Aceh berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan, yang mana Kegiatan Pemindahan Para Terdakwa tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Penuntut Umum untuk turut mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

BACA JUGA...  Sekretaris PWI Aceh Positif COVID-19

Pemindahan Para Terdakwa juga dilakukan untuk memberikan rasa aman serta nyaman bagi Para Terdakwa dalam rangkaian Proses Persidangan, dikarenakan Rutan Kelas IIb Sabang dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berada pada Pulau berbeda serta cuaca yang tidak menentu, sedangkan Rutan Kelas IIb Banda Aceh berlokasi dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh., jelasnya.