Kantor Dibakar Massa, Kapolsek Bendahara Terancam Dicopot

Selasa, 23 Oktober 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Simpang (ADC) Keluarga korban bersama ratusan warga mendatangi dan membakar Kantor Polisi Sektor (polsek) Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, hingga mengalami rusak parah Selasa, 23 Oktober 2018. Tidak hanya membakar, warga juga mencegat masuk kendaraan pemadam kebakaran, agar api tidak dapat dipadamkan hingga mapolsek itu hangus terbakar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, peristiwa tersebut berawal dari meninggalnya salah seorang warga Desa Tanjung Keramat Mahyarudin, di dalam sel tahanan Mapolsek setempat usai ditangkap Senin, 22 Oktober 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.

Keluarga mengetahui sekitar pukul 09.00 WIB Selasa, pagi tadi dan menjemput korban ke Mapolsek setempat. Seketika keluarga korban merasa tidak terima dengan perlakuan penegak hukum itu terhadap anggota keluarganya yang tak bernyawa lagi dengan kondisi bekas pukul dan lebam sekujur tubuh.

BACA JUGA...  Curi Sepeda Motor, Dua Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Sontak emosi membuat pihak keluarga panik dan brutal, sehingga seketika kembali mendatangi Mapolsek tersebut dan langsung melakukan pembakar gedung Mapolsek setempat.

“Saya menuntut agar Kapolsek dan anggota yang bertugas pada malam itu dipecat dan selanjutnya diproses secara hukum yang berlaku”, tuntut keluarga korban Mustafa, dilingkungan Mapolsek Bendahara, sembari mengawai aksi pembakaran yang sedang bergejolak.

Pada kesempatan tersebut Mustafa selaku abang kandung korban juga memprotes keras sikap penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap adiknya secara biadab. Ia menuding oknum Anggota Mapolsek telah melakukan penganiaya berat yang mengakibatkan nyawa adiknya hilang.

Tidak tanggung tanggung, pihak keluarga mendesak agar petinggi polisi memecat seluruh oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Bendahara dan menghukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu Mustafa juga mendesak agar hasil visum yang dilakukan oleh pihak terkait dapat diserahkan kepada keluarga korban.

BACA JUGA...  Gagahi Gadis Dibawah Umur di Lorong Sepi, Warga Alue Brawe Digari

“Kami menuntut agar Kapolsek Bendahara dan seluruh anggotanya dipecat dan diproses, dan kami juga meminta agar semua barang yang disita dari adik kami (korban) dikembalikan, seperti, dompet, emas seberat 4 gram, sepeda motor, Handphone, dan bon faktur”, tegas mustafa.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui wakilnya Kompol M. Nuzir, mengatakan  akan menindak tegas tehadap kepala Kepolisian dan anggotanya yang betugas di Mapolsek Bendahara sesuai dengan perintah langsung Kapolda Aceh yang diterima oleh Pihak Polres Aceh Tamiang.

“Segera memproses kasus ini dan memastikan akan dicopot langsung Kapolsek Bendahara dari jabatannya karena kelalaian, serata akan memproses seluruh anggotanya,” Tegas Waka Polres Aceh Tamiang ini kepada wartawan, Selasa, 23 Oktober 2018.

BACA JUGA...  Terkait Jaringan Irigasi D.I Kala Kenol, SDA akan Tegur Rekanan

Lebih lanjut kata Kompol M. Nuzir, merincikan bahwa Mahyarudin adalah tahanan yang ditangkap oleh personil Polsek Bendahara yang diduga terkait kasus Narkoba jenis Sabu, namun secara rincinya diakuinya belum menerima laporan konkrit dari Kapolsek setempat.

“Kami belum dapat memberikan keterangan berapa banyak barang bukti yang didapatkan dari korban, karena pihak Polsek belum memberikan laporannya kepihak polres”, jelas Wakapolres Aceh Tamiang kepada media ketika ditanya jumlah barang bukti yang disita dari korban.

Amatan media ini, hingga usai pukul 16.00 WIB api masih bergejolak dan menghanguskan bagian bangunan yang ada, sedangkan upaya pemadaman yang ingin dilakukan oleh pemadam kebakaran setempat tidak berkasi, karena jalur menuju lokasi diblokir warga. Selain itu jumlah masa terus bertambah di TKP. (red/Zai)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Berita Terbaru

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB