400 Dokter dan Bidan Serta Penyuluh Pertanian Terima SK 100 Persen

Bireuen, (MA) – Sebanyak 400 orang pegawai Negeri Sipil formasi khusus, di Lingkungan Pemkab Bireuen menerima SK 100 persen, sekaligus pengambilam sumpah atau janji oleh Bupati Bireuen, H Saifannur, S.Sos di Gedung Setdakab Lama Bireuen, Kamis (26/9).

Kepala BKPSDM Bireuen Mawardi SSTP, M Si dalam laporannya menyebutkan ke 400 PNS yang menerima SK 100 Persen itu, terdiri dari tenaga dokter sebanyak 14 orang, bidan sebanyak 309 orang, Tenaga penyuluh pertanian sebanyak 71 orang dan tenaga Aministrasi 6 orang.

Menurut sumber yang diperoleh media ini, menyebutkan, dengan penyerahan SK 100 persen untuk PNS di Lingkungan Setdakab Bireuen, maka berakhir sudah kegalauan dan kecemasan mereka, seperti terekpos dalam media online baru-baru ini. Hal itu, menyusul belum diterimannya SK 100 persen, sejak mereka dinyatakan lulus seleksi pada formasi khusus bidan pagawai tidak tetap (PTT), dan tenaga bantu penyuluh pertanian, plus tenaga harian pada tahun 2017.

BACA JUGA...  Ayah Wa Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt. Sekda Aceh Utara

Ke 400 orang itu, telah mengikuti prajabatan pada tahun 2018, dan saat itu mereka masih berstatus CPNS (80 Persen). Kendati demikian, SK 100 persen sudah ditandatangani Bupati Bireuen, sejak April lalu, namun belum dilaksanakan sumpah atau janji waktu itu, mengingat sumpah atau janji merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan ke 400 PNS itu, sebelum mengantongi SK 100 persen.

Maka dengan telah diserahkan SK, sekaligus pengambilan sumpah atau janji pada, Kamis (26/9), maka predikat PNS sudah resmi melekat pada diri mereka. Biarpun terlambat disumpah, namun menyangkut gaji 100 persen tetap, disebut-sebut dirapel sejak, April 2019.

Keterlambatan posesi sumpah atau janji, diduga erat kaitannya dengan keuangan daerah, yang tentu saja sangat berpengaruh pada pembayaran gaji , yang tentu saja wajib dibayar, setelah PNS itu, mengantongi SK 100 Persen Selama ini mereka menerima gaji 80 persen, sesuai status CPNS.

BACA JUGA...  Hentikan Pembongkaran Sepihak, Nelayan: Kami Makan Apa Pak

Tapi sejak pengesahan APBK-P Bireuen tahun 2019, termasuk di antaranya pengalokasian gaji 100 persen untuk PNS dimaksud, yang sudah disahkan APBK – P dalam rapat paripurna III masa Persidangan I, DPRK Bireuen, Rabu bulan lalu. Dengan sudah disahkan anggaran untuk itu, Bupati Bireuen baru bisa mengambil sumpah atau janji ke 400 PNS, Kamis l(26/9) lalu.

Bupati Bireuen, H Saifannur, S.Sos mengatakan seusai melewati masa percobaan sebagai CPNS, baru diangkat menjadi PNS, yang setiap PNS itu, diwajibkan mengangkat sumpah atau janji dihadapan atasan pejabat yang berwenang. Hal itu, ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil,” ujar Bupati Saifannur.

Dikatakan, sumpah atau janji yang diikrarkan itu, merupakan bukti kesanggupan untuk ditaati pada peraturan yang berlaku, sumpah atau janji itu bukan hanya disaksikan oleh semua yang hadir, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT. “Perlunya menjaga rahasia jabatan maupun rahasia Negara terhadap pihak-pihak yang tidak berkepntinga, yang merupakan salah satu bentuk tugas yang harus dilaksanakan sesuai sumpah atau janji yang telah diucapkan, sesuai Panca Prasetya Korpri.

BACA JUGA...  BAS Cabang Idi Lalukan Sosialisasi dan Penyerahan KKPD Kepada Pemkab Aceh Timur

Disebutkan, dengan status sebagai PNS hendaknya mampu untuk mencintai pekerjaan sehingga menghasilkan karya yang lebih baik. Dan PNS harus menjauhkan dari sikap yang tidak baik maupun tidak terpuji.

Tingkatkan semangat kerja, professional dan menjaga korp pegawai itu sendiri, setelah diangkat menjadi PNS. Jagalah perilaku , sikap dan perlu kedepankan sikap yang mulia,terpuji serta berakhlakul karimah, ujarnya lagi Bupati.

Dalam acara pengambilan sumpah atau janji itu, turut dihadiri Sekdakab Bireuen Ir H Zulkifli,SP para Asisten, para Kepala SKPK, Kankemenag Bireuen dan para undangan lainnya serta seluruh PNS yang diambil sumpahnya. (Maimun Mirdaz)