“Papua membutuhkan pers yang mampu menghadirkan realitas secara utuh bukan memperkeruh, tetapi menjernihkan. Pers yang berkualitas adalah mitra strategis dalam membangun kepercayaan dan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Gubernur Mathius.
Dalam WPFD 2026 ini, sikap SPS menegaskan kualitas di atas algoritma, di mana media pers tidak perlu bersaing dengan media sosial dalam kecepatan dan sensasi, Media pers harus kembali pada kedalaman, akurasi, dan kepatuhan pada kode etik. Media harus menjadi referensi publik yang kredibel, dan pemilik media harus memastikan model bisnis tidak merusak kualitas jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah fondasi. Namun kualitas, etika, dan kepercayaan adalah tujuan. Tanpa itu, pers kehilangan relevansi di tengah masyarakat,” pungkas Yosef Adi Prasetyo.
Tentang SPS
Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan organisasi perusahaan tertua dan terbesar di Indonesia. Didirikan pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta, saat ini SPS memiliki 30 Cabang Provinsi di seluruh Indonesia dengan 623 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis pers nya ke berbagai platform (cetak, online, TV, Radio dan media digital), peningkatan kualitas industri pers yang kredibel dan menjaga kedaulatan informasi, serta berkomitmen mendorong tata kelola media yang profesional, independen, dan berintegritas.




