Setiap orang berhak menjadi insan pers, wartawan, atau penyampai berita. Yang penting, kata Wilson, berita yang disampaikannya benar dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. Jujur, obyektif, tidak memihak, bertujuan mulia.
Dalam menjalankan tugasnya, pewarta warga tak boleh menerima uang atau imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas berita; menyampaikan berita bohong (hoak); dan mencari berita tanpa etika, dan lain-lain. Intinya, semua prinsip kerja dan kode etik wartawan profesional, menjadi bagian standar kerja pewarta warga.
Tentu saja, Wilson dan timnya, rajin berkeliling Indonesia untuk mendidik anggotanya agar memahami dunia pers berikut semua hak dan kewajibannya sebagai pewarta warga. Maklumlah, anggota PPWI, ada yang pakar dan ada pula yang baru belajar. Meski demikian, mereka punya niat yang sama: menegakkan keadilan dan membebaskan rakyat dari ketakutan, penindasan, dan kezaliman,
Alhamdulilah, saat ini, citizen reporter sudah banyak membantu warga di daerah-daerah dalam menyuarakan keadilan — ujar Wilson Lalengke, Msc, MA — ketua umum PPWI itu. Pria asal Kasingoli, Morowali Utara, ini mengaku mendirikan PPWI karena banyak masalah di daerah pedalaman dan terpencil yang tidak terekspose ke publik lantaran tak tersentuh pers mainstream. Padahal banyak sekali kasus kriminal, kasus hukum, kasus pelanggaran HAM, pelecehan seksual, narkoba dan lain-lain di desa-desa yang tak tercium pers, ujar Wilson.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















