Wali Nanggroe Apresiasi Mahkamah Syar’iyah Aceh 

Penyerahan cendramata oleh Mahkamah Syari'ah Aceh kepada Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haytar.

BANDA ACEH (MA) Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh pada hari Rabu,(5/6/2024). Dalam kunjungan tersebut Wali Nangroe turut didampingi oleh para Staf khusus yaitu Dr. Rafiq, Staf Ahli bidang Ekonomi Dr. Rustam Efendi, SE. M. Econ dan Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh Dr. Hj. Rosmawardani,SH.,MH.

Kunjungan Wali Nanggroe tersebut disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Rafiuddin,SH.,MH yang didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Darmansyah Hasibuan, SH., MH, Panitera Ms Aceh Drs. Abdul Khalik, SH., MH, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Hilman Lubis,SH.,MH yang turut serta Para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh serta para hakim serta pimpinan pada tingkat pertama.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan sejarah dibentuk dan berdirinya Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang merupakan salah satu lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh.

Lembaga ini lahir atas keinginan bersama rakyat Aceh, oleh karenanya seluruh elemen yang ada di Aceh semestinya memberikan dukungan penuh secara kolektif terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh, ujar Dr. Rafiuddin, SH., MH.

BACA JUGA...  PT PGE Sosialisasi Rencana Seismik, Ini Kecamatan yang Akan Survei 

PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, mengapresiasi eksistensi yang telah di jalankan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini dan ianya senang atas pertemuan dengan para jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim tinggi dan para hakim serta pimpinan pengadilan dari Kabupaten/kota.

Selama ini bentuk dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya yang serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah yang menyelesaikan berbagai persoalan Hukum dari implementatif tentang Syariat Islam Dalam kodifikasi qanun qanun yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh. “Kita akan menyampaikan kepada Mentri dalam Negeri bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana dalam Undang – Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006,” ujar Tgk. Malik Mahmud.

PYM Tgk. Malik Mahmud menambahkan pihaknya bertekad akan melakukan konsolidasi dengan para stakeholders dan menguatkan eksistensi mahkamah Syar’iyah Aceh ke depan, sebagai lembaga pengadilan terhadap supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh. “Kita akan isi perdamaian Aceh dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Aceh, dengan berbagai keistimewaan yang telah Provinsi Aceh dapatkan dari Pemerintah Pusat. Kami akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar status kepastian nomenklatur kepada Lembaga peradilan ( Red : Mahkamah Syar’iyah ) sebagai Lembaga salah elemen dalam keistimewaan Aceh. Karena Dalam Pasal 125 UUPA tegas telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang yaitu aqidah, syariah dan akhlak, kemudian dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam,” ujarnya.

BACA JUGA...  H. Armia Ahmad Putra Resmi Tampil Sebagai Calon Wakil Bupati Bener Meriah Bersama Ir. H. Tagore Abubakar

Dan, lanjutnya, dalam pasal 128 Undang Undang pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 diatur secara khusus tentang Mahkamah Syar’iyah Aceh diatur secara khusus yaitu sebagai lembaga Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Dan dalam menjalankan hal terkait eksistensi ini Mahkamah Syar’iyah Aceh diperkuat dengan Pasal 136 yaitu (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung.(2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK. Maka untuk itu dibutuhkan Nomenklatur untuk menjaga eksistensi sebagai lembaga keistimewaan Aceh, tutup PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haytar.

BACA JUGA...  Atraksi HUT TNI Ke 72 Ramai Dikunjungi Masyarakat Aceh

H. Hilman Lubis,SH.,MH menambahkan bahwa dengan kunjungan Wali Nanggroe pihaknya memohon dukungan untuk dapat menyelesaikan penyusunan program terhadap nomenklatur terhadap Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh. Pertemuan berakhir setelah sesi tanya jawab yang berlangsung penuh keakraban dan ditutup dengan foto bersama. (R).