PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, mengapresiasi eksistensi yang telah di jalankan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini dan ianya senang atas pertemuan dengan para jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim tinggi dan para hakim serta pimpinan pengadilan dari Kabupaten/kota.
Selama ini bentuk dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya yang serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah yang menyelesaikan berbagai persoalan Hukum dari implementatif tentang Syariat Islam Dalam kodifikasi qanun qanun yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh. “Kita akan menyampaikan kepada Mentri dalam Negeri bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana dalam Undang – Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006,” ujar Tgk. Malik Mahmud.
PYM Tgk. Malik Mahmud menambahkan pihaknya bertekad akan melakukan konsolidasi dengan para stakeholders dan menguatkan eksistensi mahkamah Syar’iyah Aceh ke depan, sebagai lembaga pengadilan terhadap supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh. “Kita akan isi perdamaian Aceh dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Aceh, dengan berbagai keistimewaan yang telah Provinsi Aceh dapatkan dari Pemerintah Pusat. Kami akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar status kepastian nomenklatur kepada Lembaga peradilan ( Red : Mahkamah Syar’iyah ) sebagai Lembaga salah elemen dalam keistimewaan Aceh. Karena Dalam Pasal 125 UUPA tegas telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang yaitu aqidah, syariah dan akhlak, kemudian dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam,” ujarnya.




