Dan, lanjutnya, dalam pasal 128 Undang Undang pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 diatur secara khusus tentang Mahkamah Syar’iyah Aceh diatur secara khusus yaitu sebagai lembaga Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Dan dalam menjalankan hal terkait eksistensi ini Mahkamah Syar’iyah Aceh diperkuat dengan Pasal 136 yaitu (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung.(2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK. Maka untuk itu dibutuhkan Nomenklatur untuk menjaga eksistensi sebagai lembaga keistimewaan Aceh, tutup PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haytar.
H. Hilman Lubis,SH.,MH menambahkan bahwa dengan kunjungan Wali Nanggroe pihaknya memohon dukungan untuk dapat menyelesaikan penyusunan program terhadap nomenklatur terhadap Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh. Pertemuan berakhir setelah sesi tanya jawab yang berlangsung penuh keakraban dan ditutup dengan foto bersama. (R).




