BANDA ACEH (MA) —Wakil Gubernur Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan penyesuaian yang mulai diberlakukan per 1 Mei 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan program tersebut lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan program, melainkan penataan ulang agar manfaat JKA lebih adil dan tepat sasaran.
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran,” ujar Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dengan sistem ini, penerima bantuan akan lebih terarah sesuai kondisi ekonomi riil di lapangan.
Menurutnya, masyarakat pada kategori desil 8 hingga desil 10 yang tergolong mampu akan diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Sementara itu, bantuan iuran tetap difokuskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan dukungan pembiayaan kesehatan.
Fadhlullah juga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah, terutama setelah adanya penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak tahun 2023. Penyesuaian tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah.
Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa sistem desil digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari skala 1 hingga 10. Desil 1 menunjukkan kelompok paling miskin, sementara Desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera.
Pengelompokan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, pekerjaan, tingkat pendidikan, serta jumlah tanggungan keluarga. Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 serta data DTSEN.
Berdasarkan data, sekitar 953.395 jiwa di Aceh masuk dalam kategori desil 8 hingga 10. Dari jumlah tersebut, 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui skema kepesertaan pekerja, sementara 23.415 jiwa non-ASN tercatat memiliki penyakit kronis dan tetap menjadi prioritas layanan kesehatan.
Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Meski begitu, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kelompok rentan tetap menjadi prioritas utama. Sesuai ketentuan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin melalui program JKA tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.
“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas,” tegas Fadhlullah.
Ia juga mendorong masyarakat yang mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, guna menjaga keberlanjutan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Aceh. Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sekitar 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam berbagai skema BPJS Kesehatan, termasuk JKA dan JKN.
Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Proses ini dilakukan melalui perangkat gampong agar data tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah. (ADV)




