MEDIA ACEH

Usman Lamreung: ‘Gilak’ Arus Listrik di Balohan Sabang Kok Diputus?

Pertanyaannya adalah apakah BPKS sudah serah terima pengelolaan pelabuhan Balohan tersebut? Atau masih belum jelas, atau jangan-jangan pengelolaan masih tanggung jawab BPKS, sehingga Dinas Perhubungan Propinsi merasa bukan tanggung jawabnya.

Bila masih tanggung-jawab BPKS, patut diduga managemen BPKS tidak becus dalam pengelolaan asset, sampai penungakan yang akhirnya pemutusan oleh PLN.

BACA JUGA...  Mobil Coffee Gatra BM Suguhkan Kopi Aroma Khas Arabica Gayo

Dari amatan kami, sepertinya managemn BPKS sangat lamban dalam melakukan pembenahan baik tata kelola dan implementasi berbagai program, sudah hampir setahun managemen baru diberikan mandat, tapi kerjanya masih mandul, belum ada prestasi dan arah pengembangan program BPKS kedepan.

Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang sesuai UU No. 37 tahun 2000 merupakan wilayah kerja BPKS yang berbeda dengan daerah provinsi lain, juga di dukung Undang-Undang Pemerintahan Aceh No.11 tahun 2006.

BACA JUGA...  Pemerintah Gampong Alue Gandai Laksanakan Kegiatan BIAN

Selanjutnya Menteri Keuangan dan Bappenas menggelontorkan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke BPKS, seharusnya pelabuhan Balohan dikelola secara profesional sebagai pintu masuk wisatawan dari Ulee Lhee Banda Aceh.

Pemko Sabang telah menyerahkan asset tanah kepada BPKS sebagai prasyarat agar disetujui anggaran melalui BPKS dibangun pelabuhan untuk peningkatan fasilitas sebagai penunjang sarana pengembangan parawisata dan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari unit bisnis dan usaha yang bisa dikembangkan dipelabuhan Balohan, namun ironisnya pendapatan tersebut justru anjlok.