UMK tak Sebanding, Enam Ratus Kaum Buruh Acam Gelombang Demo

Ketua SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Tedi Irawan, SH. tuntut UMK dinaikan.

[UMK tak Sebanding, Enam Ratus Kaum Buruh Acam Gelombang Demo]

KUALASIMPANG (MA) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dirasa tak sebanding terhadap usul kenaikan yang dianggap salahi mekanisme dan aturan Pengupahan Dewan, sebanyak 600 orang kaum buruh anggota; Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serukat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI), Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Acam turunkan gelombang demo.

BACA JUGA...  Lomba Gerak Jalan Pelajar Warnai Peringatan HUT RI Ke-79 di Aceh Selatan
Sejumlah kaum buruh anggota SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Beraudiensi ke DPRK Aceh Tamiang, Jumat, 10 Desember 2021. Menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten.

Begitu penegasan ketua SPPP-SPSI Tedi Irawan pada mediaaceh.co.id di Karang Baru. Sabtu, 11 Desember 2021. Katanya; ancaman gelombang demo tersebut tidak main-main, sebab selama ini pemerintah tidak ada keberpihakan kepada kaum buruh.

“Itu kita tuntut karena UMK Aceh Tamiang rendah, makanya kita suarakan hal itu [karena hak buruh] kepada DPRK Aceh Tamiang, alhamdulillah diamini dan mereka [DPRK] mendukung penuh kenaikan tersebut. Kita audiensi ke DPRK Jumat, 10 Desember 2021 kemarin,” tegas Tedi.

BACA JUGA...  Proyek Jalan Perkebunan Pulau Tiga - Harum Sari Hancur

Berkaitan dengan itu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sangat mendukung kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kabupaten itu.