[UMK tak Sebanding, Enam Ratus Kaum Buruh Acam Gelombang Demo]
KUALASIMPANG (MA) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dirasa tak sebanding terhadap usul kenaikan yang dianggap salahi mekanisme dan aturan Pengupahan Dewan, sebanyak 600 orang kaum buruh anggota; Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serukat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI), Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Acam turunkan gelombang demo.

Begitu penegasan ketua SPPP-SPSI Tedi Irawan pada mediaaceh.co.id di Karang Baru. Sabtu, 11 Desember 2021. Katanya; ancaman gelombang demo tersebut tidak main-main, sebab selama ini pemerintah tidak ada keberpihakan kepada kaum buruh.
“Itu kita tuntut karena UMK Aceh Tamiang rendah, makanya kita suarakan hal itu [karena hak buruh] kepada DPRK Aceh Tamiang, alhamdulillah diamini dan mereka [DPRK] mendukung penuh kenaikan tersebut. Kita audiensi ke DPRK Jumat, 10 Desember 2021 kemarin,” tegas Tedi.
Berkaitan dengan itu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sangat mendukung kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kabupaten itu.





