Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mengingkari sejarah, tapi juga mereduksi batas-batas Aceh yang telah dikenal sejak masa Kesultanan.
“Batas Aceh itu tidak dimulai sejak republik berdiri, tapi sejak lama, bahkan hingga Langkat. Kenapa sekarang justru diperkecil?” ucapnya dengan nada heran.
Tuanku Warul juga menyinggung data sejarah yang menyebutkan bahwa empat pulau tersebut merupakan milik keluarga besar Teuku Rusli Hasan, yang merupakan ahli waris dari Teuku Raja Udah.
“Secara administratif dan historis, keempat pulau itu masuk wilayah Aceh. Ini bukan klaim tanpa dasar, ini fakta yang diakui oleh sejarah dan garis keturunan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan logika pencabutan SK sebelumnya, yang disebut Kemendagri sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban administrasi dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terkini.
“Jika alasan pembatalan SK adalah demi ketertiban administratif, maka mestinya melibatkan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Bukan keputusan di ruang tertutup,” kata Tuanku Warul.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan ini sebagai bagian dari pola penyerobotan wilayah yang tersistem.
“Ini bukan lagi kelalaian birokrasi. Ini sistematis. Dan kita wajib bertanya: siapa di balik semua ini?” ujarnya, sembari menegaskan bahwa Aceh tidak akan tinggal diam melihat tanahnya diambil begitu saja.




