Tri Astuti : Disabilitas Bukan Kaum Marginal

Tri Astuti bersama anak downsyndrome [ketunaan intelektual].

Katanya; sebagai Wakil Ketua Komisi IV yang konsen pada Penanganan kaum Disabilitas, tetapi Tri tidak melupakan tugas pokok dan fungsi (Tusi) Komisi IV yakni Infrastruktur, Disparpora, DLHK, Bappeda, BPM serta Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Harus benar-benar bisa menjalankan fungsinya sebagai wakil dari perwakilan masyarakat di Daerah Pemilihan [khususnya] dan Aceh Tamiang umumnya mampu memberikan kontribusi di bidangnya.

BACA JUGA...  Polisi Bersama PMI Evakuasi Mayat Warga Tionghoa Dari Lantai Tiga

“Saya kira kondisi kaum Difabel saat ini di Aceh Tamiang luput dari perhatian Pemerintah, terkhusus Pemkab Aceh Tamiang. Berikan mereka hak yang sama seperti kaum normal lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah, BUMN, BUMD 2 persen dan Swasta 1 persen memperkerjakan kaum Disabilitas, jika merujuk ke sini di Aceh Tamiang belum ada,” tegasnya.

BACA JUGA...  Kapten Nunu Rukmana Awasi Pelaksanaan Vaksinasi di Kejuruan Muda

Apalagi itu, sebut Tri; fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan secara utuh untuk kaum Disabilitas belum tersedia. Tolok ukurnya; tak satu pun ada program Disabilitas yang di masukan dalam Musrenbang Kampung sampai Musrenbang Kabupaten.

Padahal, jelasnya; Di dunia inklusi [Sikap mengajak masuk atau mengikut sertakan] sekolah tidak boleh menolak anak Disabilitas tetapi Sarana dan Prasarana (Sapras) untuk itu tidak dipenuhi sehingga sekolah kesulitan untuk mengatasi anak yang bersekolah di sekolah tersebut.