Tragedi Idi Cut: Arakundo dan Ingatan yang Tak Surut

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Proses pencarian para korban pembunuhan di Jembatan Arakundo, Idi Cut, Aceh Timur, 1999 silam. (Ist)

Dok. Proses pencarian para korban pembunuhan di Jembatan Arakundo, Idi Cut, Aceh Timur, 1999 silam. (Ist)

Antara Pelanggaran HAM Berat dan Sunyi Pengakuan

Tragedi Idi Cut kerap disebut oleh warga sebagai peristiwa yang layak dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan yang dilakukan secara sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil.

BACA JUGA...  Kebakaran di Aceh Selatan Telan Kerugian Ratusan Juta

Konflik Aceh sendiri berlangsung sekitar 1976 hingga 2005. Berbagai catatan lembaga hak asasi manusia memperkirakan korban jiwa mencapai ribuan, dengan sejumlah estimasi menyebut angka antara 10.000 hingga 15.000 orang sepanjang periode tersebut. Namun tidak semua peristiwa memperoleh pengakuan dan penyelesaian hukum yang memadai.

Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh memasuki fase perdamaian. Undang-Undang Pemerintahan Aceh kemudian mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Sejak resmi bekerja pada 2016, KKR Aceh telah menerima dan mendokumentasikan ribuan kesaksian korban konflik.

BACA JUGA...  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Secara Virtual

Meski demikian, proses pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban masih berjalan bertahap. Banyak keluarga korban tragedi masa lalu yang berharap adanya pengakuan resmi sebagai langkah awal menuju keadilan. Pengakuan bukan sekadar formalitas. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral dan pengakuan atas penderitaan yang dialami warga sipil.

Perbedaan antara keadilan hukum dan keadilan moral sering kali menjadi perdebatan. Pengadilan mungkin memerlukan bukti dan prosedur yang ketat. Namun bagi korban, pengakuan atas fakta bahwa mereka pernah menjadi bagian dari tragedi adalah bentuk pemulihan yang tak ternilai. Tanpa itu, rekonsiliasi akan terasa timpang.

BACA JUGA...  Warga Unjuk Rasa di PT. PSU

Berita Terkait

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Longsor Menghantui Pengguna Jalan 
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:46 WIB

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 19:33 WIB

Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB

RAGAM BERITA

Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:15 WIB

NASIONAL

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:10 WIB

Foto bersama kedutaan besar Myanmar, Mang Hau Thang didampingi Counsellor Shwe Yi Phyo, First Secretary San Nyunt Aung, dan Chief of Chancery Htet Htet Aung dan KSMI, Ketua Umum Yan Mulia Abidin, dan pengurus lainnya, Tundra Meliala, Moko Pamungkas, Meina Paloh, M. Iksan Tauleka, Dudung Abdul Rachman, Marino. (Dok.KSMI)

OLAHRAGA

Perkuat Persahabatan Asia, Myanmar Bergabung 

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:05 WIB

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB