Tolak Gugatan Mualem – TA, MK Dinilai Hasilkan Putusan Tepat Untuk Aceh

Selasa, 4 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh l AP-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa 04 April 2017 di ruang sidang MK.

Sumber yang berada di ruang sidang menyebutkan gugatan Mualem-TA Khalid ditolak MK karena tidak memenuhi ambang batas. Hingga berita ini diunggah, MK belum merilis putusannya dilaman resminya. mahkamahkonstitusi.go.id.

DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa ( Forkab ) Aceh menilai keputusan tersebut adil untuk Aceh. Ketum DPP Forkab Polem Muda Ahmad Yani melalui Jubirnya Adi Keuangan Selasa 04 April 2017 mengatakan, Mahkamah Kontitusi telah melahirkan keputusan yang adil, dimana MK telah melakukan dan menyelesaikan Sidang Sangketa Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA...  Besok, Pasangan HAMAS Lantik Pengurus Tim di Pegasing

Dilanjutkan Adi Keuangan, MK telah berpegang teguh pada perundang – undangan dan peraturan yang berlaku yang merupakan konstitusional negara. Serta MK tidak mempertimbangkan rekayasa logika hukum yang bertujuan membenarkan yang salah dan menyalahkan kebenaran.

“Keputusan MK berpegang pada Konstitusi artinya MK mengakui keberadaan undang undang yang bersifat khusus, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945. Tapi MK telah mengedepankan azas keadilan konstitusional, tidak mengesampingkan dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara yang sudah menggunakan hak pilih”, pungkas Adi Keuangan saat di Mapolda Aceh seusai melakukan pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak Adi.

BACA JUGA...  Usman Lamreung: Dinamika Politik Semakin Hangat di Banda Aceh

Maka oleh karena telah keluar keputusan MK, Forkab mengajak semua pihak dan eleman di Aceh untuk menerima dan menghargai keputusan MK tersebut. MK telah bekerja, jangan ada lagi pihak yang ingin ciptakan konfliks horizontal yang bisa membuat terjadinya kegaduhan dan perpecahan di Aceh.

Mengenai misalnya dengan keluar putusan MK tersebut sejumlah politisi Partai Aceh benar – benar akan melakukan pengunduran dan menarik diri di pemerintah itu hak mereka dan tidak ada yang bisa melarang. Namun Forkab berharap hal itu tidak mereka lakukan. Karena Aceh butuh dibangun dengan kebersamaan.

BACA JUGA...  Soal Syarat Independen, Forkab: Merujuk Saja Ke UU Nomor 8 Tahun 2015

“Kalau mau mundur kan hak penuh mereka, tapi kita berharap itu tidak mereka lakukan. Karena Aceh perlu ditopang bersama. Aceh memerlukan persatuan dan kesatuan untuk mengejar target pembangunan yang tertinggal dan yang ingin dicapai”, tutup Adi.[Nasri/KI]

Foto : Adi Keuangan bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak. (Ist)

Berita Terkait

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Berita Terbaru

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB

Petugas melayani beberapa warga yang membeli paket pasar murah di Gerai KDMP Gampong Air Pinang Tapaktuan, Senin, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

EKBIS

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:58 WIB

Usai menyerahkan kursi roda, Bunda Salma berbincang-bincang dengan Samsuddin Pasaribu salah warga yang sakit lumpuh di Gampong Samakurok, Selasa, (22/9).

PEMERINTAHAN

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:15 WIB

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB