Banda Aceh l AP-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa 04 April 2017 di ruang sidang MK.
Sumber yang berada di ruang sidang menyebutkan gugatan Mualem-TA Khalid ditolak MK karena tidak memenuhi ambang batas. Hingga berita ini diunggah, MK belum merilis putusannya dilaman resminya. mahkamahkonstitusi.go.id.
DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa ( Forkab ) Aceh menilai keputusan tersebut adil untuk Aceh. Ketum DPP Forkab Polem Muda Ahmad Yani melalui Jubirnya Adi Keuangan Selasa 04 April 2017 mengatakan, Mahkamah Kontitusi telah melahirkan keputusan yang adil, dimana MK telah melakukan dan menyelesaikan Sidang Sangketa Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Dilanjutkan Adi Keuangan, MK telah berpegang teguh pada perundang – undangan dan peraturan yang berlaku yang merupakan konstitusional negara. Serta MK tidak mempertimbangkan rekayasa logika hukum yang bertujuan membenarkan yang salah dan menyalahkan kebenaran.
“Keputusan MK berpegang pada Konstitusi artinya MK mengakui keberadaan undang undang yang bersifat khusus, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945. Tapi MK telah mengedepankan azas keadilan konstitusional, tidak mengesampingkan dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara yang sudah menggunakan hak pilih”, pungkas Adi Keuangan saat di Mapolda Aceh seusai melakukan pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak Adi.
Maka oleh karena telah keluar keputusan MK, Forkab mengajak semua pihak dan eleman di Aceh untuk menerima dan menghargai keputusan MK tersebut. MK telah bekerja, jangan ada lagi pihak yang ingin ciptakan konfliks horizontal yang bisa membuat terjadinya kegaduhan dan perpecahan di Aceh.
Mengenai misalnya dengan keluar putusan MK tersebut sejumlah politisi Partai Aceh benar – benar akan melakukan pengunduran dan menarik diri di pemerintah itu hak mereka dan tidak ada yang bisa melarang. Namun Forkab berharap hal itu tidak mereka lakukan. Karena Aceh butuh dibangun dengan kebersamaan.
“Kalau mau mundur kan hak penuh mereka, tapi kita berharap itu tidak mereka lakukan. Karena Aceh perlu ditopang bersama. Aceh memerlukan persatuan dan kesatuan untuk mengejar target pembangunan yang tertinggal dan yang ingin dicapai”, tutup Adi.[Nasri/KI]
Foto : Adi Keuangan bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak. (Ist)