Bupati Serahkan Draf Nota Keuangan kepada Dewan

Senin, 15 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali (kiri) menyerahkan nota Draf keuangan rancangan Qanun Perubahan anggaran tahun 2019 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE disaksikan oleh wakil ketua Dewan dan Sekwan DPRK setempat pada Rapat paripurna perubahan anggaran, di Kota Jantho, Senin, 15 Juli 2019. Foto: humas dan protokoler Abes.

Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali (kiri) menyerahkan nota Draf keuangan rancangan Qanun Perubahan anggaran tahun 2019 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE disaksikan oleh wakil ketua Dewan dan Sekwan DPRK setempat pada Rapat paripurna perubahan anggaran, di Kota Jantho, Senin, 15 Juli 2019. Foto: humas dan protokoler Abes.

Kota Jantho (ADC) – Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali menyerahkan draf nota keuangan dan rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar (APBK-P) tahun 2019 dalam sidang paripurna ke-6 masa persidangan ke-3, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin, 15 Juli 2019.

Dalam sambutannya, Bupati Mawardi Ali, mengatakan bahwa anggaran perubahan menjadi hal penting guna mengakomodir hal-hal yang belum tercapai pada program sebelumnya.

“APBK P ini sangat penting guna mencapai target pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah dan menampung sejumlah rencana pendapatan, rencana pengeluaran dan pembiayaan daerah,” kata Mawardi Ali.

BACA JUGA...  Seleksi Pejabat di Bireuen, PNS Impor Tumbang, Lokal Bertahan

Dijelaskannya, bahwa anggaran pendapatan tahun 2019 sebelum perubahan sebesar Rp 1.682.700.000.000.,- meningkat menjadi Rp 1.830.616.607.535,00,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 150.928.963.300, bagian dana perimbangan sebesar Rp. 1.045.749.822.500 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 633.937.821.735.
Sedangkan anggaran belanja APBK tahun 2019 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.777.700.000.000.,- meningkat menjadi sebesar Rp. 1.969.434.061.682.17,- Dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.242.836.459.17 dan belanja langsung sebesar Rp. 726.597.602.518.17.

Terkait pembiayaan Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan tahun 2019 sebesar Rp. 1.444.817.454.147,17 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp. 138.817.454.147,00.

BACA JUGA...  Bersiap!! Seleksi Kompetensi PPPK Guru Akan Dimulai 13 September 2021

Ia juga menegaskan berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBK tahun 2019 berada pada posisi defisit sebesar Rp. 138.817.454.147.17, dengan penjelasan pendapatan sebesar Rp 1.830.616.607.535 dan belanja Rp. 1.969.434.061.682,17.

Mawardi berharap dengan pembahasan rancangan perubahan ini dapat menghasilkan anggaran pendapatan dan belanja yang dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.

“Mudah-mudahan dengan APBK ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” harapnya.

Sementara Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE berharap agar semua aparatur Pemkab Aceh Besar terutama pengelola anggaran, agar meningkatkan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dengan konsisten pada perencanaan dan penganggaran serta melaksanakan kegiatan sampai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

BACA JUGA...  BPJamsostek Menyerah Santunan ke Ahli Waris Aparatur Desa dan Non ASN di Bireuen

“Diperlukan komitmen disertai kesungguhan untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana atau anggaran,” pungkas Sulaiman.

Turut hadir Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Ansari Muhammad SPt MSi dan Zulfikar SH, anggota DPRK, unsur Forkopimda Aceh Besar, Sekwan DPRK Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat dijajaran Pemkab Aceh Besar. (Dahlan/ril)

Berita Terkait

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB